Bangka Barat, SuaraBabelNews.com, –
Satuan Reserse Narkoba (Satresrnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu.
MI (23 tahun/laki laki), ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Minggu, 19 Maret 2025, sekira pukul 01:00, dinihari.
Dari hasil pengeledahan ditemukan satu paket kecil diduga diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik berisi daun kering dan 48 paket terbuat dari kertas warna putih yang di dalamnya berisikan potongan daun kering diduga narkotika jenis ganja yang di simpan di atas plafon kamar mandi kontrakan pelaku.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K, melalui IPTU Budi Prasetyo, menyampaikan atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara pelaku (MI), beserta barang bukti kita amankan ke Mako Polres untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Budi Prasetyo.
Barang bukti yang berhasil diamankan dengan berat ganja brutto 800 gram dan sabu seberat brutto 0,10 gram. (*)