Cic Akan Laporkan Kemenag Ke KPK Ada Dugaan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Haji

  • Bagikan

Jakarta,www.suarababelnews.com

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) akan segera melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (kemenag) Saiful Rahmat Dasuki ke KPK atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

CIC menilai, ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

Ketua Umum CIC
R. Bambang. SS didampingi Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan, “CIC meminta dengan tegas kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas R. Bambang. SS di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (31/7/2024).

DJ Sembiring selaku Sekjen CIC menambahkan, Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut DJ Sembiring, “Berdasarkan UU itu, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil, ” paparnya.

Ketua Umum CIC R. Bambang. SS juga mengungkapkan, “Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,”ujar R. Bambang. SS.

Disisi lain, KPK akan melihat kapasitasnya jika ada permintaan dari DPR RI untuk mendampingi. KPK siap dilibatkan jika ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Corruption Investigation Committee (CIC) meminta segera KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah.

CIC berharap, KPK tidak perlu menunggu laporan dari Pansus Hak Angket Haji untuk melakukan penyelidikan.

Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Oleh karena itu, CIC akan melaporkan tertulis kepada KPK untuk segera memeriksa Menag Yaqut Cholil dan jangan beri ruang kepada pelaku koruptor, CIC akan mengawal kasus ini hingga para pelaku di penjara, serta para pelaku mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum.

 

Penulis: Kabiro Bangka barat/suarababel.news/Okta haryadi/Editor: Okta haryadi,Kabiro Bangka barat,suarababel.newsSumber Berita
  • Bagikan