Sungailiat,www.suarababelnews.com
Breaking news:
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committe(CIC) menggelar Aksi demo dengan menurunkan Ratusan orang menggelar aksi demo di Jalan Ahmad Yani Sungailiat, Kabupaten Bangka pada Senin (29/7/2024), terkait permasalahan perolehan suara dalam Pileg 2024 DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil Kabupaten Bangka dari PDI Perjuangan.
Ketua Umum CIC
R. Bambang. SS yang didampingi Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring bahwa DR. Andi Kusuma. SH. Mkn. telah kehilangan suara dan gagal meraih kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Umum CIC R. Bambang. SS menegaskan, “Ada indikasi hilangnya suara saudara Andi Kusuma dalam Pileg 2024 ini yang kami minta diusut tuntas, saat berorasi pada aksi demo yang berlokasi persis di depan Polres Bangka itu, ” tegas R. Bambang. SS kepada wartawan Senin (29/7/2024) di Bangka Induk.
CIC menilai, dalam Pileg 2024, PDI Perjuangan berhasil meraih dua kursi untuk DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Dapil Kabupaten Bangka.
Yakni Imam Wahyudi dengan raihan suara terbanyak, disusul Rustamsyah di posisi kedua.
Sedangkan Andi Kusuma berada di urutan ke tiga dan gagal.
Dalam proses pengaduannya, Andi Kusuma bersama pengacaranya melapor ke Bawaslu terkait dugaan tindak pidana Pileg 2024 yang menimpa dirinya.
Namun sejumlah permasalahan yang dianggap menghambat, dipermasalahkan oleh Andi Kusuma dan pengacaranya serta Tim CIC dari Pusat.
Hal senada disampaikan DJ sembiring selalu Sekretaris Jenderal mengatakan, “Andi Kusuma harusnya terpilih dan duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, “tutur Sekjen CIC.
DJ sembiring menambahkan,terkait permasalahan ini, berdasarkan hasil Pileg 2024 pada 14 Februari, Andi Kusuma yang memiliki nomor urut 10 berada di posisi ke-2 berdasarkan C1 dan C1 pleno di bawah peraih suara terbanyak Imam Wahyudi.
Namun kenyatannya pada saat pleno di KPU Bangka terjadi perubahan.
Selain itu Kuasa hukum DR. Andi Kusuma. SH. Mkn Budiyono. SH memaparkan, “Dimana perolehan suara klien kami Doktor Andi Kusuma tidak lagi di posisi kedua, namun turun ke posisi ketiga,” ujar Budiyono. SH
Yakni Imam Wahyudi dengan raihan suara terbanyak, disusul Rustamsyah di posisi kedua.
Sedangkan Andi Kusuma berada di urutan ke tiga dan gagal.
Dalam proses pengaduannya, Andi Kusuma bersama pengacaranya melapor ke Bawaslu terkait dugaan tindak pidana Pileg 2024 yang menimpa dirinya.
Namun sejumlah permasalahan yang dianggap menghambat, dipermasalahkan oleh Andi Kusuma dan pengacaranya.
Budiyono mengatakan, kliennya Andi Kusuma harusnya terpilih dan duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini berdasarkan hasil Pileg 2024 pada 14 Februari, Andi Kusuma yang memiliki nomor urut 10 berada di posisi ke-2 berdasarkan C1 dan C1 pleno di bawah peraih suara terbanyak Imam Wahyudi.
Namun kenyatannya pada saat pleno di KPU Bangka terjadi perubahan.
Dimana perolehan suara klien kami Doktor Andi Kusuma tidak lagi di posisi kedua, namun turun ke posisi ketiga,” kata Budiyono
Budiyono menambahkan, melihat adanya terjadi pelanggaran pihaknya kemudian melapor ke Gakumdu yang terdiri dari lembaga Kejari Sungailiat, Polres Bangka dan Bawaslu.
Selanjutnya, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya selaku pelapor sudah memenuhi syarat administrasi dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil yang dikeluarkan Gakkumdu Bangka.
CIC meminta tegas kepada Kapolres Bangka Induk, Kejari Bangka, KPU dan Bawaslu segera melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai surat Bawaslu dan CIC minta Kapolres Bangka segera menahan para tersangka dalam waktu 1 X 24 jam para terlapor sudah ditahan, jika hal ini tidak dilaksanakan CIC akan melaporkan kasus ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Wakapolri Komjen. pol.Drs.Agus Adrianto. SH.MH serta Div propam Polri dan Kabareskrim Mabes Polri, agar kasus ini segera diusut tuntas.