Hukum dan KriminalPangkalpinangpolresPolri

Curi Sound System Masjid, Dua Remaja Diringkus Tim Buser Naga

98
×

Curi Sound System Masjid, Dua Remaja Diringkus Tim Buser Naga

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Kampung Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Dua orang remaja laki-laki ditangkap karena diduga membobol dan mencuri sejumlah peralatan sound system masjid senilai puluhan juta rupiah, Senin, 19 Mei 2025.

Kedua pelaku berinisial Pri (18) dan Fay (17), warga Pangkal Arang dan Lontong Pancur, diamankan polisi setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan mereka dalam tiga kali aksi pencurian yang terjadi sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wiraswasta bernama Joxx (44), warga Bangka Tengah, yang pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, menemukan bahwa sejumlah peralatan sound system yang disimpannya di Jalan Toniwen, Kelurahan Bintang, telah hilang. Dari rekaman CCTV, korban melihat pelaku membawa kabur barang-barang tersebut.

Barang yang hilang antara lain satu unit Ampli Toa Masjid tipe ZA 2128 MW senilai Rp6,4 juta, Power Pabrikan tipe RMX 3000 seharga Rp4,8 juta, Power tipe CS 800 senilai Rp13,6 juta, Power Absolude tipe AD 2200 senilai Rp7,8 juta, serta satu unit trafo 10 ampere seharga Rp300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp32,9 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 16 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Buser Naga melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama, Pri, di kawasan Pangkal Arang. Setelah diinterogasi, Pri mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya, Fay. Tak lama kemudian, Fay juga berhasil ditangkap di daerah Lontong Pancur.

Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian sebanyak tiga kali, yakni pada 28 Maret, 8 April, dan 15 April 2025. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi BN 6309 AB untuk menjalankan aksinya.

Mirisnya, setelah berhasil mencuri, para pelaku menghancurkan peralatan elektronik tersebut untuk mengambil besi dan tembaga di dalamnya, yang kemudian dijual ke dua pengepul barang bekas berbeda. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)