Diduga Dibeckingi Oleh Oknum APH, Penambang Liar Bebas Beraktifitas.

  • Bagikan

 

Suara Babel News,  Bangka,-

Terus membandelnya masyarakat penambang yang kembali berani melakukan aktifitas penambangan timah illegal dengan menggunakan ponton apung Ti Rajuk di kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam Laut Belinyu.

Membandelnya para penambang atau pemilik ponton apung Ti Rajuk yang terus berani menambang di perairan Teluk Kelabat Dalam sebenarnya bukan berarti mereka ingin menantang aparat penegak hukum (APH) yang di Bangka Belitung.

Justru keberanian masyarakat penambang melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu, lantaran diduga ada oknum APH yang ikut membekingi atau mengkoordinir penambang atau pemilik ponton Ti apung ini, bahkan menambang dengan ponton Ti Rajuk miliknya.

Selain itu, dengan tidak malunya justru oknum APH tersebut ikut justru menerima jatah fee yang dikenal oleh masyarakat penambang Babel disebut ‘dana koordinasi’, dan fee/dana koordinasi itu sebagai jaminan pelindungan agar tidak diproses sekarang hukum, ya minimal disaat ada giat penertiban mendapatkan bocor informasi dari oknum APH yang sudah menerima jatah dana koordinasi, agar penambang/pemilik ponton Ti Rajuk tersebut tidak beraktifitasnya saat akan dilaksanakan penertiban dilokasi area yang sedang mereka tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jejaring Pers Babel, dugaan keterlibatan oknum APH di Bangka Belitung ada dibalik beraktifitasnya penambangan timah illegal jenis Ponton Ti Rajuk di perairan sungai dan laut di negeri Serumpun Sebalai provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah berlangsung lama, dan bukanlah hal yang tidak ketahui oleh publik.

Meskipun kerapkali dilakukan penertiban Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka dan institusi APH Babel lainnya yang tergabung dalam Tim Gabungan, namun yang terjadi selang beberapa hari pasca penertiban, aktifitas penambangan timah illegal dengan ponton Ti Rajuk justru kembali beraktifitas, bahkan disinyalir dikoordinir oleh cukong timah yang berkolaborasi dengan oknum APH Babel.

“Sudahlah pak, penertiban penambangan ponton Ti ilegal itu terkesan seperti main-main saja hari ini dirazia tidak lama kemudian beraktifitas kembali, eh tidak taunya ada cukong timah dan oknum aparat yang ikut membekingi beraktifitasnya penambangan Ti Rajuk di perairan Babel ini, mana mungkin penambang berani kembali menambang ditempat yang sudah diraziakan kalau tidak ada cukong dan oknum aparat dibelakangnya,” Kata lelaki setengah baya yang dipanggil mang Joy warga Kabupaten Bangka. Kamis (2/11/2021).

Wajar saja publik menganggap penertiban atau razia terhadap penambangan timah illegal ada ‘pengaturan ulang’, disinilah disinyalir terjadi pemufakatan jahat komitmen-komitmen meminta jatah fee atau dana koordinasi kepada penambang yang ingin menambang kembali di daerah yang diterbitkan oleh Kepolisian setempat.

Tersirat pesan kepada penambang bahwa APH bukanlah patung atau penonton yang melihat perbuatan melanggar hukum lantas mereka diam dan tidak bertindak?

Tak jarang penambang pun mengibah kepada oknum APH di Babel berdalih lantaran masalah perut sekedar mencari makan untuk kelangsungan hidup, namun oknum APH pun tidak bodoh yang dibayangkan.

Selisih harga jual pasir timah yang tinggi inilah yang memunculkan nilai rupiah perkilo pasir timah yang sudah disepakati antara penambang dengan oknum APH inilah yang disebut duit fee atau dana koordinasi sebagai jaminan pelindungan dan kelancaran beraktifitasnya ponton Ti Rajuk di perairan laut yang ada di Bangka Belitung.

Terlebih beberapa bulan terakhir di tahun 2021 harga jual pasir timah saat ini terus melonjak tinggi, bahkan harga jual pasir timah dari penambang ke cukong pemilik smelter lebih tinggi atau selisih harga yang jauh dengan yang dibeli oleh PT Timah.

Ibarat pepatah ‘Setali tiga uang’, dengan melonjak harga jual pasir timah saat ini atau selisih harga cukup tinggi dengan PT Timah justru menguntungkan masyarakat penambang bersama oknum APH untuk berkolusi tentunya dengan ‘dil-dil’ saling menguntungkan meskipun menjarah sumber daya alam pasir timah dengan melanggar hukum.

Terkuak dugaan adanya oknum APH di Babel dibalik beraktifitasnya penambangan timah Ti Rajuk ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam Laut Belinyu, akhirnya terungkap ada peran oknum anggota Pamvit Polda Babel Bripka A selaku mengkoordinir atau menjamin keamanan dan kelancaran bagi pemilik ponton Ti Rajuk yang terjaring dalam penertiban razia tambang illegal oleh Tim Gabungan yang terdiri dari beberapa institusi APH di Babel.

Oknum Bripka A selain orang yang mengkoordinir penambangan ponton Ti Rajuk illegal di perairan Teluk Kelabat Dalam.

Bahkan mirisnya oknum anggota polisi ini disebutkan sebagai orang yang menerima sejumlah dana fee atau dana koordinasi yang sudah disetor oleh Ahut cukong timah untuk diatur dibagikan kepada oknum komandannya sebagai jaminan pelindungan dan kelancaran menambang di perairan tersebut.

Diketahui, Tim gabungan itu dari Posmat TNI AL Belinyu dengan Polres Bangka, Satreskrim dan Polairud Polres Bangka berhasil mengamankan 4 ponton selam yang beraktifitas melakukan pertambangan ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 14.56 WIB.

Berikut laporan informasi yang didapat oleh jejaring Pers Babel terkait rangkaian kegiatan penertiban tambang illegal di perairan Teluk Kelabat Dalam yang dilaksanakan oleh Tim gabungan lintas sektoral ;

Dalam giat gabungan penertiban melibatkan 25 orang tersebut dihadiri Kabagops Polres Bangka Kompol Ricky Dwi Raya Putra, Kasatreskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.k, Kapolsek Riu Silip Iptu Eka Zen, KBO Polair Polres Bangka IPDA M. Nur Kodri dan Danposmat TNI AL Belinyu Peltu Tku Junaidi.

Sebanyak 2 unit armada kapal dikerahkan, yakni RHIB Lanal Babel dan KP 1302 Kapal Polair Polres Bangka.

Pasca sidak tim gabungan utusan Gubernur Babel dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Babel dan Satpol PP. Tim gabungan dari Posmat TNI AL Belinyu dengan Polres Bangka, Satreskrim dan Polairud Polres Bangka berhasil mengamankan 4 ponton selam yang beraktifitas melakukan pertambangan ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 14.56 WIB.

Dalam giat gabungan penertiban melibatkan 25 orang tersebut dihadiri Kabagops Polres Bangka Kompol Ricky Dwi Raya Putra, Kasatreskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.k, Kapolsek Riu Silip Iptu Eka Zen, KBO Polair Polres Bangka IPDA M. Nur Kodri dan Danposmat TNI AL Belinyu Peltu Tku Junaidi.

Sebanyak 2 unit armada kapal dikerahkan, yakni RHIB Lanal Babel dan KP 1302 Kapal Polair Polres Bangka.

Pukul 14.56 WIB dilaksanakan Apel kelengkapan dipimpin oleh Kabagops Polres Bangka Kompol Ricky.

Selanjutnya, pukul 15.34 WIB Tim gabungan melaksanakan penertiban dibagi menjadi 2 Tim, yaitu RHIB Lanal Babel dan KP 1302 Kapal Polair Polres Bangka.

Pukul 16.00 WIB Tim gabungan pada saat patroli menemukan adanya 4 unit ponton selam milik Ahut (50) warga Baki sebanyak 4 ponton. Karyawan sebanyak sebanyak 4 orang tiap tiap ponton. Adapaun Lokasi penangkapan di perairan perbatasan Belinyu-Baki.

Kemudian pukul 16.10 WIB Ponton selam sebanyak 4 unit ditarik tim gabungan menuju Dermaga nelayan Mantung Kec. Belinyu.

Pukul 16.20 WIB Pemilik ponton dimintai keterangan di Dermaga Mantung Kec. Belinyu oleh Personel Posmat TNI AL Belinyu dan Kasatreskrim Polres Bangka, didapat keterangan sbb:

1) Sdr. Ahut menyampaikan jika pada saat bekerja sudah laporan ke oknum Sdr. Ari (BKO Pamobvit PT. Timah) dan disuruh bekerja.

2) Saat ini Sdr. A oknum Polisi sudah tidak dinas di PAM Obvit PT. Timah (Rolingan).

3) Sdr. Ahut mendapatkan rekomendasi dikenalkan oleh Sdr. A (oknum PAM Obvit) oleh Sdr. Afong Bakik.

4) Sdr. Ahut mengaku jika bekerja sudah 2 Minggu dan meberikan uang koordinasi sebesar 1 juta per hari (4 ponton) kepada Sdr. A (oknum polisi).

Pukul 17.16 WIB dilaksanakan Apel kelengkapan, selama kegiatan dilaksanakan situasi aman dan lancar.

Jejaring Pers Babel berupaya lakukan konfirmasi pada Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Ayu, Sik, soal status hukum pemilik ponton Ahut, barang bukti yang diamankan, serta apa tindakan Kepolisian pada oknum anggota tadi, mengingat sebelumnya Kapolri menaruh atensi penuh pada praktek yang bisa mencoreng nama baik Korps.

Namun sayang belum juga direspon oleh Kasatreskrim, tampaknya pihak Polres Bangka pilih bungkam terkesan ada yang sengaja ditutupi untuk melindungi oknum anggota polri yang mencoreng nama baik kroops Tri Bharata, padahal jejaring Pers Babel sudah mengirim pesan untuk meminta tanggapan dari pihak Polres Bangka skirt pukul 19.45 wib, Selasa (2/12/2021).

Meskipun Kapolri pun sudah mengingatkan peran penting media, yang tertera pada Surat Telegram yang Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang mencabut ST sebelumnya bernomor 750 soal 11 aturan peliputan media massa di lingkungan polri.

Dengan begitu, Kapolri Jenderal Sigit sangat memahami peran strategis media sebagai mitra Kepolisian selama ini.

  • Bagikan