Headline

Diduga Main Rampas dan Sita Kendaraan Tanpa Aturan, Kasidik Pidsus Kejati Babel Dilaporkan ke Jaksa Agung

894
×

Diduga Main Rampas dan Sita Kendaraan Tanpa Aturan, Kasidik Pidsus Kejati Babel Dilaporkan ke Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini

JAKARTASUARA BABEL NEWS, –

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar Samori Ade yang saat ini menjabat sebagai Kasidik Pidsus Kejati Bangka Belitung, segera
dicopot dan dipecat dari Institusi.

Hal ini setelah CIC menduga  bahwa Samori Ade terindikasi menyalahgunakan wewenang, jabatan serta merampas hak masyarakat kecil di wilayah Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Desakan ini disampaikan CIC kepada Kejagung RI dan Jamwas Kejagung terkait kasus penyitaan tiga unit mobil yang tidak ada kaitan dengan terpidana Rian Susanto alias Afung dalam kasus dugaan korupsi tanpa adanya surat resmi dan Dasar Hukum pasti.

Mirisnya, dua mobil bahkan diambil paksa saat terparkir di rumah warga, sedangkan satu unit lainnya dirampas di jalan.

Adapun tiga unit mobil yang disita secara paksa oleh oknum jaksa tersebut yaitu 1 unit Pajero, 1 unit Green Levins, dan 1 unit Strada Triton double cabin.

Sekretaris Jenderal DPP CIC, DJ Sembiring,
menegaskan bahwa CIC tidak membenci bahkan mendukung pemberantasan Korupsi di Indonesia

CIC tidak pernah benci pada pemberantasan korupsi. Justru CIC dan rakyat sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di NKRI, tapi masalahnya, oknum jaksa selalu ngawur dalam melakukan tugasnya.

Ada indikasi Samori Ade  sebagai jaksa nakal’ menyita tiga unit mobil dengan modus merampas-dua unit saat parkir, satu unit di jalan- diambil secara paksa tanpa surat sita” ujar Sembiring.

DJ Sembiring bahkan menyebut bahwa Kasus ini sudah berjalan 1 tahun, tepatnya sejak 13 Maret 2024. Berkat laporan korban kepada DPP CIC, kasus ini akhirnya terkuak.

“Masalah ini jelas menjadi pertanyaan besar di
tengah publik dan merusak nama besar Adhyaksa,” tandasnya.

Sekjen DPP CIC ini juga menambahkan bahwa kerugian yang dialami korban sangat miris.
la menegaskan jangan sampai ada manipulasi data, sebab penegakan hukum harus nyata, terukur, dan pasti, bukan sekadar karangan atau ucapan semata. Menurut CIC, dua kasus lain yang masih pasif di tangan Kajati Babel menjadi bukti lemahnya mental para jaksa di wilayah Babel.

“Ini bukan penegakan hukum, melainkan abuse of power oleh Samori Ade. Untuk itu saya mendesak Kejagung agar segera melakukan revolusi mental terhadap jaksa nakal di Kejati Babel dan jajarannya.

Bila perlu, copot dan pecat Samori Ade jaksa busuk’. Revolusi mental jaksa bukan sekadar jargon. Ini peringatan keras dari CiC: jangan jadikan hukum sebagai alat bisnis. Kalau benar mau memberantas korupsi, lakukan dengan adil, terukur, dan transparan,” Tutur DJ Sembiring.

CIC meminta Jaksa Agung melalui Jamwas Kejagung untuk segera mengadili Samori Ade dalam waktu dekat.

Selain itu, CIC mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh satuan kerja, mulai dari Kajati hingga Kajari di seluruh Indonesia, agar benar-benar menegakkan hukum yang hakiki.

DJ Sembiring mengingatkan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri:

“Saya tidak butuh jaksa yang pintar, tapi saya butuh jaksa yang memiliki integritas tinggi. Jadi kalau tidak bisa, silakan keluar.”

Menurut CIC, pernyataan itu jangan hanya sebatas isapan jempol, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata.

Senada dengan Sekjen, Ketua Umum ClC, R. Bambang, SS, menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan seluruh jajaran DPW dan DPD CIC se-lndonesia untuk mengungkap serta melaporkan setiap temuan tindak pidana korupsi maupun TPPU.

“CIC adalah lembaga pendukung penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun bila ada jaksa yang busuk dan nakal, saya akan sikat dan laporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jamwas Kejagung. Terkait penyitaan tiga unit kendaraan roda empat yang tidak ada kaitannya dengan terpidana Rian Susanto alias Afung, jelas ada kejanggalan.

Hasil penelusuran CIC menunjukkan ketiga unit mobil tersebut tidak berada di Kejati Babel, melainkan diduga sudah dibawa oleh Samori Ade dan kini berada di Bengkulu’ pungkas R.Bambang, SS saat kunjungan ke Kejati Babel, Selasa (16/9/) lalu.

Sumber: berita5;