Diduga Papan K3 Pada Pembangunan Gedung di Polres Bangka, Hanya Sebagai Pelengkap Syarat Pekerjaan

  • Bagikan

Bangka, SuaraBabelNews.com,-

Pemasangan papan Plang Pengumuman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Projek pembangunan Gedung Reskrim dan Tahti di Polres Bangka diduga hanya sebagai Hiasan dan Pelengkap administrasi Pekerjaan saja. kamis, 08/06/2023

Hal ini terpantau setelah team media menjumpai adanya pembangun Gedung Reskrim dan Tahti di Polres Bangka pada Rahu (07/06)  yang dalam pembangunannya para pekerja tanpa menggunakan alat Pelindung diri dan Keselamatan kerja bak super hero yang kebal akan Potensi bahaya dalam pekerjaan pembangunan, serta disinyalisr pelaksana pekerjaan melanggar dan kangkangi aturan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K-3)

Ini sangat membahayakan sekali bang (Red-media), dimana banyak sekali potensi yang membahayakan keselamatan pekerja. banyak benda tajam seperti paku, besi maupun benda-benda lain. padahal ada plangnya K3? Ujar DN, salah satu warga masyarakat yang melihat saat sesang mengurus kelengkapan administrasi di Polres Bangka.

Diketahui pekerjaan yang pembiayaannya dari anggaran APBD kabupaten Bangka, Bernomor Kontrak 640/254.1/SPPK/APBD/CK/2023, dengan pagu dana Rp.7.462.579.000,. (TUJUH MILYAR, EMPAT RATUS, ENAM PULUH DUA JUTA, LIMA RATUS, TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH), dilaksanakan oleh CV. PAGEVI BERSAUDARA dengan tanggal kontrak, mulai 03 Mei 2023 dengan pelaksanaan hingga 13 Desember 2023.

Ancaman Sanksi Pidana

Perusahaan yang lalai dan dengan sengaja melanggar serta mengangkangi UU kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) terancam dengan hukuman pidana.

Sanksi pidana terkait pelanggaran diatur UU No 1 Tahun 1970 pasal 15 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3.

Pengawas lapangan pekerjaan SI,  saat ditemui dilokasi proyek mengatakan terkait masalah para pekerja yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan K-3 beralasan para pekerja baru datang 4 hari.

“Tidak ada pak, karena para pekerja baru datang 4 hari ini” ujarnya

Saat disinggung siapa pihak pelaksana/kontraktor dari pembangunan. Pengawas mengatakan, kontraktor dari pekerjaan adalah cakra, seraya memberikan No Handphone seseorang yang disebut dengan nama SNJ agar untuk mendapatkan kejelasan.

“Saya tidak tahu pak, saya hanya mengawasi tukang, kalau ada apa-apa yang berkaitan dengan pekerjaan, saya lapor sama mandor.

Nah, biasanya saya lapor kalau ada apa apa yang berkaitan dengan pekerjaan, saya sering whatsapp (WA) dengan pak S*NJ***. Nah, terkait perihal yang bapak tanyakan, silakan hubungi beliau” Lanjut pengawas.

SNJ, yang disebut sebut sebagai bagian dari pihak kontraktor pekerjaan, saat dihubungi lewat whatsapp tidak memberikan tanggapan alias bungkam.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Rafizi saat dikonfirmasi terkait perihal ini menyampaikan, hal ini akan ditindak lanjuti oleh pengawas pekerjaan.

“Akan ditindaklanjuti oleh pengawas lapangan”, ucap Sekdin.

Hingga kini, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Pembangunan Gedung Reskrim Dan Tahti Polres Bangka.

(Red)

  • Bagikan