Bangka Tengah, Suara Babel News, –
Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW APPI) Babel dikabarkan telah melaporkan ke kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI) dan Jaksa Agung, terkait kinerja pada kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah
Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Team Investigasi DPW APPI Babel, Tri Agus Wantoro saat dikonfirmasi media ini bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait permohonan supervisi penetapan tersangka pada perkara Dugaan Korupsi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup/Tahura Bukit Mangkol dan PT XL Axiata.
Secara resmi kami telah daftarkan dan laporkan langsung, laporan yang ditujukan kepada ketua Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung, secara substansi meminta Ketua Komjak untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka tengah, atas penanganan dugaan Kasus TIPIKOR di PKS Tahura Bukit Mangkol dan PT XL Axiata. Ujar Tri Agus
Masih disampaikan oleh Tri Agus, bahwa pihaknya melaporkan kinerja Kejari karena adanya desakan-desakan dari Masyarakat serta berdasarkan investigasi bahwa diduga ada indikasi main mata dalam penanganan perkara ini.
Laporan ini kami ajukan karena adanya desakan-desakan dari masyarakat dan hasil investigasi team kami, bahwa penanganan perkara Dugaan Tipikor PKS Tahura Bukit Mangkol terindikasi ada kejanggalan.
Kejanggalan-kejanggalan itu muncul usai memasuki 5 bulan berjalan pasca status sidik, Kejari Bangka Tengah masih gagal menetapkan satu pun tersangka pada perkara ini. Lanjut Tri agus
Di penghujung penyampaiannya, Ketua Team Investigasi DPW APPI Babel ini berharap dengan hal ini menjadi cambuk bagi Kejari Bangka Tengah maupun kejari lainnya agar lebih serius dalam menangani perkara-perkara, khususunya perkara Tipikor.
Harapannya, agar dengan adanya pelaporan masyarakat ke Kejagung RI, ke Komjak RI, kedepannya Kejari Bangka Tengah maupun kejari-kejari lainnya bisa lebih serius lagi dalam penanganan perkara, khususnya dugaan Perkara-perkara Korupsi, apalagi jika kami menilai, Kejari Bangka Tengah minim sekali Produk Perkara Tipikornya.
Selain itu, atas susbstansi laporan kami, harapannya agar Kejari Bangka Tengah bisa segera menetapkan status tersangka pada perkara dugaan Korupsi di PKS Tahura Bukit Mangkol dan PT XL Axiata. Tandas Tri Agus
Seperti diketahui, Perkara Dugaan Korupsi pada PKS Tahura Bukit Mangkol dan PT XL Axiata bermula dari terungkapnya ke Publik bahwa dana kerjasama itu disinyalir dicairkan ke Rekening Pribadi Pejabat Pembuat Kerjasama dan informasi yang berhasil diterima redaksi, dana tersebut habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perihal ini pun dibenarkan dengan adanya hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah dan memerintahkan untuk mengembalikan dana-dana tersebut.
Disisi lain Kejari Bangka Tengah pun mengklaim telah melakukan pemeriksaan bahkan pada akhir Maret 2025, mengabarkan bahwa pihaknya telah menaikkan status Sidik pada perkara ini.
Kini, setelah memasuki lima (5) bulan status sidik, Kejari Bangka Tengah masih belum berhasil menetapkan satupun tersangka pada perkara ini meskipun Berbagai Bukti dan saksi telah berhasil diperiksa.
Setelah menjadi konsumsi publik dan terakhir dilaporkan ke Kejagung RI serta Komjak RI, masyarakat kembali meminta Kejari Bangka Tengah agar lebih serius dalam menangani perkara ini demi menjawab keraguan publik selama ini.
Sementara dilain sisi, hingga berita tayang, Kejari Bangka Tengah belum memberikan tanggapan apapun mengenai Perihal ini.
(Red)