DPD RI

DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dorong Regulasi Daerah yang Berpihak pada Kepentingan Masyarakat

876
×

DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dorong Regulasi Daerah yang Berpihak pada Kepentingan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suarababelnews.com –

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Kantor DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Dialog Daerah bertajuk “Inventarisasi Data Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027 dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah”, Senin 26 Oktober 2026, di Gale-Gale Ballroom.

Kegiatan ini bertujuan menginventarisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027, sekaligus memperkuat koordinasi dalam pemantauan dan evaluasi pembentukan regulasi daerah.

Dialog daerah tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, anggota DPD RI, akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB), serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andarta Feryadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa inventarisasi dilakukan untuk menghimpun data dan usulan rancangan peraturan daerah sebagai bagian dari persiapan Propemperda Tahun 2027.

“Melalui kegiatan ini, kita melakukan inventarisasi data usulan rancangan peraturan daerah sebagai bahan dalam proses penyusunan Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027,” demikian pokok laporan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Andarta menyampaikan bahwa proses penyusunan Propemperda tersebut ditargetkan mencapai tahap pengesahan pada 30 November 2026. Oleh karena itu, inventarisasi dan pembahasan usulan menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan yang diajukan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

Sementara itu, anggota DPD RI, Dr. Bahar Buasan, yang membuka kegiatan secara resmi, menekankan pentingnya peran DPD RI dalam menjaga otonomi daerah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui pembentukan regulasi yang tepat sasaran.

“DPD RI memiliki peran penting dalam menjaga otonomi daerah dan memastikan kebijakan serta regulasi yang dibentuk benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat,” menjadi salah satu pokok pesan yang disampaikan Bahar Buasan dalam sambutannya.

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah perlu memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah. Regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya menjadi landasan administratif penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bahar Buasan juga menyampaikan rencana penyelenggaraan forum strategis yang melibatkan pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

“Pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kebutuhan dan karakteristik daerah kepulauan agar memperoleh perhatian dalam kebijakan pembangunan nasional,” demikian substansi pesan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dinilai strategis karena wilayah kepulauan memiliki karakteristik geografis, potensi sumber daya, serta tantangan pembangunan yang memerlukan perhatian khusus dalam perumusan kebijakan nasional.

Memasuki sesi pemaparan, peserta dialog membahas sejumlah usulan Raperda yang dipersiapkan untuk masuk dalam Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027. Usulan tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari investasi, lingkungan hidup, perlindungan kekayaan intelektual, hingga ketahanan pangan.

Beberapa usulan yang dipaparkan meliputi Raperda tentang Rencana Induk Penanaman Modal, pengembangan ekonomi hijau, pelindungan kekayaan intelektual, serta pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Usulan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mendorong iklim investasi yang kondusif, mendukung pembangunan berkelanjutan, melindungi hasil karya dan inovasi, serta menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, pembahasan mencakup usulan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Usulan perubahan atas Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019–2050 juga menjadi bagian dari materi yang dipaparkan.

Berbagai usulan tersebut mencerminkan kebutuhan regulasi lintas sektor untuk mendukung ketertiban masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memfasilitasi kebutuhan keagamaan, serta menyesuaikan kebijakan energi daerah dengan perkembangan pembangunan.

Dalam sesi yang sama, turut dibahas tiga Raperda kumulatif terbuka di bidang keuangan daerah, yakni Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan APBD, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketiga rancangan tersebut merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan anggaran, penyesuaian kebutuhan pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.

Melalui Dialog Daerah Inventarisasi Data Propemperda Tahun 2027, DPD RI mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Inventarisasi dan evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan program pembentukan peraturan daerah yang terarah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara berkelanjutan. (Wind)