Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Dua pelaku berinisial AP (25), seorang residivis, dan rekannya PE (21), berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jum’at (02/05/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., melalui rilis resminya membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Muhammad Azka, 23 tahun, seorang mahasiswa yang mengalami kehilangan sejumlah alat bengkel miliknya pada 25 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku merusak pintu bagian depan gudang bengkel yang berlokasi di Jalan Sungailiat-Pangkalpinang, lalu mengambil satu unit air impact wrench merek Wipro, empat buah kunci ukuran besar, dan tiga buah dongkrak kapasitas 20 ton,” jelas AKP Riza, Sabtu (03/05/2025).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkan kasus ini ke SPKT Polresta Pangkalpinang pada 26 April 2025.
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AP di daerah Lontong Pancur, Kota Pangkalpinang. Setelah diinterogasi, AP mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama PE. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap PE tak jauh dari lokasi pertama.
Dalam pengakuannya, kedua pelaku mengungkapkan bahwa saat melintas di depan bengkel korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT, mereka melihat situasi sepi dan bengkel dalam keadaan tertutup. AP kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak bagian bawah pintu, sementara PE menunggu di luar sambil mengawasi situasi.
“Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku menyimpan alat-alat tersebut di rumah AP dan keesokan harinya menjualnya ke pengepul barang bekas di kawasan Pangkal Balam. Dari hasil penjualan, mereka hanya mendapatkan uang sebesar Rp75.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasat Reskrim.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah dongkrak dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT yang digunakan pelaku. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)