Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Perumahan Tanjung Bunga, Cluster Anggrek, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 18 April 2025.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial Nixx V., 39 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, mendapati rumah miliknya yang hendak dikontrakkan telah dibobol oleh pelaku tak dikenal.
Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban menyadari beberapa barang miliknya telah hilang, yaitu satu unit televisi LG 22 inci senilai Rp2.500.000, satu unit televisi LG 18 inci seharga Rp2.200.000, dan sebuah pajangan dinding berbentuk samurai senilai Rp7.500.000. Korban juga menemukan jendela belakang rumah dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
Berbekal laporan tersebut, Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama IH alias Ip, 25 tahun, warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dalam pemeriksaan, Ip mengakui perbuatannya. Ia mengaku memasuki rumah korban pada pagi hari, sekitar pukul 09.00 WIB, saat melihat pintu belakang tidak terkunci rapat. Pelaku kemudian mengambil dua unit TV dan menyembunyikannya di semak-semak dekat lokasi sebelum dijual kepada rekannya, Rudi, seharga Rp500.000. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi satu unit TV LED merk Sharp 24 inci warna hitam dan satu unit TV LED merk LG 22 inci warna hitam.
Selain itu, Tim 1 Buser Naga juga mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian lainnya yang berinisial Adh alias Lek (L/37), warga kelurahan Sinar Bulan, Pangkalpinang.
Dari keterangan Polisi, Adh alias Lek diamankan di daerah Air Itam setelah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah seorang guru, AC (P/30), di Kelurahan yang sama, 10 April 2025.
Adh alias Lek berhasil menggondol sejumlah emas dan peralatan rumah tangga milik AC, yang sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik.
Saat ini kedua pelaku pencurian di dua tempat berbeda tersebut, telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas, segala bentuk tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.