Hutan Bakau Desa Pebuar, Diduga Kembali Dijarah Dan Dikuasai Penambang Liar

  • Bagikan

Bangka Barat, SuaraBabelNews.Com,-

Hutan Lindung Desa Pebuar, yang merupakan Hutan Bakau dan salah satu Habitat Kepiting terancam punah, hal ini akibat maraknya penambangan ilegal yang kian merajalela. Minggu, 06/11/2022

Meski pun sudah berulang kali ditertibkan tidak memberi efek jera kepada sejumlah penambang yang berskala besar. Menggunakan mesin Ponton Rajuk yang meluluh lantakkan hutan bakau yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Padahal baru-baru ini sudah ditertibkan oleh Kepolisian sektor Polsek Jebus, sehingga mengakibatkan satu penambang yang harus berproses hukum lebih lanjut.

Kendati demikian seperti disinyalir pantauan media di lapangan Sabtu (05/11/2022) terlihat sekitar sebanyak 6 ponton yang telah siap meluluh lantakkan hutan bakau tersebut untuk mengambil isi bumi nya. Dan diduga hilang nya plang yang bertuliskan dilarang melakukan penambangan dikawasan Hutan Magrove yang dipasang KPHP Jebu Bembang Antan.

Kepada media ini, JZ yang tidak mau nama dipublish ia mengatakan.

“Saya disini hanya pasang bubu bang dan mancing, ia bang tadi sebelum Abang datang mereka kerja bang,” ucap JZ.

Disisi lain juga dikatakan Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho pada konfirmasi resmi via WhatsApp ia menambahkan.

“Ya terimakasih info nya bang, sebelum nya lokasi itu sudah pernah kita tertibkan bang, dan akan segera kami tindak bang,” kata Kompol Ghalih. Minggu (06/11/2022).

Berantas Tambang Ilegal

Kapolri Pernah memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia untuk memberantas tambang ilegal. Pejabat Polri yang terbukti melindungi aktivitas tersebut ditegaskan Kapolri bakal diberikan sanksi tegas berupa pencopotan sebagai pejabat Polri.

“Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu, seperti dikatakan AN sapaan akrab nya ia berharap.

“Kami berharap semoga penambang disana dibawa kerana hukum bang, karna sudah berakibat fatal merusak hutan lindung, dia berinisial Su dan rekan nya S dihukum seperti mana hukum yang berlaku,” harap AN.

Senada juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Moh Irhamni melalui via WhatsApp, ia mengatakan.

“Segera akan kami lakukan penyelidikan terkait tambang tersebut,” sampai Kombes Pol Moh Irhamni.

Hal serupa juga dituturkan Kepala KPHP Jebu Bembang Antan Panji Utama ia menuturkan.

“Kami akan turun kembali ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” tutur Panji Utama.

(Red)

  • Bagikan