Januari 2023, Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap 12 Kasus Tipidum dan 7 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com,-

Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang kembali menggelar konferensi pers atas keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan kasus – kasus yang terjadi di bulan Januari 2023 di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Rabu 01/02/2023

Bertempat dihalaman Mapolresta Pangkalpinang, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto, S.I.K, M.H.P, didampingi Kabag Ops. Kompol Toni Susanto, S.H, Kasi Humas AKP Agus Widodo, Kasi Propam Iptu Chandra dan Kanit Ident Ipda Widodo.

Kapolresta Pangkalpinang memaparkan didepan awak media ungkap kasus Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Rabu petang, 01 Februari 2023, pukul 14.00 WIB.

“Hari ini, Rabu, tanggal 01 Februari 2023, pukul 14.00 WIB, jajaran Polresta Pangkalpinang, khususnya Satreskrim, telah berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus mulai tanggal 10 Januari sampai dengan 31 Januari 2023, kurang lebih selama 3 minggu saya menjabat.” Ujar Kapolresta.

Berikut daftar 12 kasus dengan 12 tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang :

1. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TSK atas nama “YG” als “Y”, laki – laki, dengan BB 1 bh TV LED merk Sharp, 1 bh tabung gas LPG 3 kg, 1bh speaker merk TMC dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna biru. Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

2. Tindak pidana pencurian pemberatan, TSK atas nama “AF” als “Y”, laki – laki, dengan BB 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau dan 1 bh gunting. Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

3. Tindak pidana penganiayaan, TSK atas nama “GAR” als “Gl”, laki – laki. Pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

4. Tindak pidana penganiayaan, TSK atas nama “MIW” als “Iw”, laki – laki, dengan BB 1 helai baju wanita lengan panjang warna hitam, 1 helai celana jeans panjang warna biru dongker dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha type B 65 warna kuning. Pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

5. Tindak pidana penipuan TSK inisial “PK” als “K”, laki – laki, dengan BB 1 buah kwitansi. Pelaku diduga melanggar pasal 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

6. Tindak pidana pencurian TSK inisial “AS” als “As”, laki – laki, dengan BB 1unit HP merk Xiaomi Redmi 9 warna sunset purple, 1 buah kotak HP Xiaomi warna putih dan 1 buah kotak HP Redmi 4A warna putih. Pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

7. Tindak pidana pengeroyokan, TSK inisial “BPR” als “Bm”, laki – laki. Pelaku diduga melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

8. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, TSK inisial “MKP” als “K”, laki – laki, dengan BB 8 batang baja ringan, 8 lembar seng dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru. Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

9. Tindak pidana penganiayaan, TSK inisial “JR” als ” Jd”, laki – laki. Pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

10. Tindak pidana pengeroyokan, TSK inisial “SJ” als “Tyk”, laki – laki, dengan BB 1 buah pistol mainan warna hitam. Pelaku diduga melanggar pasal 370 ayat (2) ke 1 KUHPidana subsider pasal 370 ayat (1) ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

11. Tindak pidana pencurian, TSK inisial “HR” als “Hr”, perempuan, dengan BB 1 unit HP merk Vivo V235 type V2116 warna moonlight shadow, 1kotak HP tersebut, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dan 1 buah parang. Pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

12. Tindak pidana pencurian, TSK inisial “R”, laki – laki, dengan BB 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam. Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Dalam kesempatan yang sama Kapolresta juga memaparkan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Sat Resnarkoba sebanyak 7 kasus dengan 9 tersangka (TSK).

“Terkait ungkap kasus narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polresta telah berhasil mengungkap kasus mulai tanggal 10 sampai dengan 31 Januari 2023. Terdapat 7 kasus dengan tersangka 9 orang yang kita amankan dan jumlah barang bukti (BB) sabu sebanyak 18,72 gram dan ganja 111,48 gram. Ini kurang lebih selama kurun waktu 3 minggu.” Ungkap Kombes Pol. Gatot.

Dan berikut daftarnya :
1. TSK inisial “AF” als “AD”, laki – laki, tempat kejadian perkara (TKP) terminal Girimaya, BB yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus ukuran sedang, 6 paket bungkus plastik bening kecil dan 1 unit HP merk Vivo warna biru dongker. Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun dam maksimal 15 tahun.

2.TSK inisial “AIY” als”Bo” als “Tor”, laki – laki, TKP Perumahan Arta Usaha Mandiri, kelurahan Tua Tunu, BB narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket bungkus koran dan tanaman ganja dalam 2 pot dan 1 buah HP merk Samsung J7 Pro warna hitam berikut SIM Card. Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman min. 4 tahun dan maks. 15 tahun.

3. TSK inisial “HR” als “Aa”, laki – laki dan “SA” als “Jo”, laki – laki, TKP Perumahan Puri Mandiri, kelurahan Tua Tunu. BB narkotika jenis ganja 1 paket besar, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A01 Core warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah. Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika ancaman hukuman min. 4 tahun dan maks.15 tahun.

4. TSK inisial “AP” als “BJ”, laki – laki, TKP kelurahan Sinar Bulan. BB narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket sedanf dan 6 paket kecil, narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam kotak plastik dan 1 unit HP merk Vivo warna biru donker. Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) serta pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman min. 5 tahun dan maks. 20 tahun.

5. TSK inisial “RA”, laki – laki dan “AD” als “Bj”, laki – laki, TKP desa Beluluk, kecamatan Pangkalan Baru. BB narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis sabu sebanyak 2 paket dan 1 bungkus plastik bening kecil, 1 unit HP Infinix warna biru putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman min. 4 tahun dan maks. 15 tahun.

6. TSK inisial “FR”, perempuan, TKP rumah tersangka jalan Gandaria II, kelurahan Kacang Pedang. BB narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik bening kecil, 2 buah timbangan digital, 1 unit HP merk Oppo A5 warna putih dan 1 unit HP merk Real me C2 warna biru. Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman min. 4 tahun dan maks. 15 tahun.

7. TSK inisial “LB”, laki – laki, TKP rumah kontrakan jalan Dahlia, kecamatan Pangkalan Baru. BB narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik bening sedang dan 1 unit HP merk Vivo Y22 warna biru. Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman min. 4 tahun dan maks. 15 tahun.

Di akhir rilisnya Kapolresta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada atas meningkatnya kasus pencurian yang terjadi saat ini.

“Ini juga kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Jika kita lihat beberapa kasus ini banyak terhadi kasus pencurian di rumah. Oleh sebab itu, ini perlu kita waspadai jika meninggalkan rumah haruslah selalu dikunci dan kalau bisa juga dititipkan ke tetangga. Untuk kendaraan bermotor sebaiknya diberikan kunci ganda.” Tutup Kapolresta Pangkalpinang

( RF/SBN )

 

  • Bagikan