Daerah

JPU Beri Tuntutan Terhadap Para Terdakwa Dugaan Tipikor Bank Sumsel Babel, Ini Tanggapan Penasehat Hukumnya

968
×

JPU Beri Tuntutan Terhadap Para Terdakwa Dugaan Tipikor Bank Sumsel Babel, Ini Tanggapan Penasehat Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Suara Babel News,-

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa AI, ZL, SA, dan HKA dalam perkara perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Sumsel Babel kepada PT. HKL

Para terdakwa dituntut karena diduga telah merugikan keuangan Negara melalui Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 12.413.091.422.-

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, diruang sidang Garuda, Senin (24/02) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Menurut JPU, Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk para terdakwa, JPU menuntut pidana dengan berbagai macam tuntutan.

Terdakwa AI yang merupakan Direktur PT HKL, JPU menuntut penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp. 750 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 12.413.091.422,00; (dua belas milyar empat ratus tiga belas juta sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) yang apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Selanjutnya terdakwa ZL, dituntut hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Berikutnya untuk terdakwa SA, dituntut hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terakhir untuk terdakwa HKA, dituntut hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Tanggapan Penasehat Hukum Para Terdakwa

Menanggapi tuntutan tersebut, Suhendar SH MM selaku Penasehat Hukum (PH) untuk 3 terdakwa dari PT. Hasil Karet Lada (HKL) mengatakan, bahwa tuntutan JPU terhadap 3 terdakwa terkesan dipaksakan.

Tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap 3 terdakwa AI, ZL dan SA yang dikenakan pasal tipikor menurut kami terlalu dipaksakan, sangat berlebihan dan terlalu mengada-ngada.

Cukup beralasan kami mengatakan demikian, karena JPU selama dipersidangan kurang lebih sebanyak 17 kali kami bersidang tidak dapat membuktian kesalahan para terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Kami akan siapkan nota pembelaan atau pledoi untuk meyakinkan majelis hakim bahwa klien kami terdakwa AI, ZL dan SA tidak bersalah yakni tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Bangka Belitung. Ujar Suhendar

Adapun Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan di persidangan yakni Eddowan SH MH dan Herdini SH. Serta yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim ialah Sulistiyanto R. Budiharto S.H, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini S.H dan Hakim Anggota Mhd. Takdir S.H.

Sedangkan, keempat terdakwa lainnya seperti Rofalino Kurnia, Taufik, Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra, sidangnya digelar dihari yang sama, akan tetapi diwaktu serta dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pun menuntut para terdakwa yang berasal dari Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang, mulai dari 4 hingga 7 tahun penjara. Dimana sidang untuk keempat terdakwa dipimpin oleh hakim ketua Dewi Sulistiarini S.H, hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto S.H dan Warsono S.H.

Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (03/03) mendatang, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan dari masing-masing 8 (delapan) orang terdakwa.

(Agustri)