Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com,-
Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Bangka diduga kuat melakukan pembiaran dan Mengabaikan Bendera Merah Putih yang merupakan lambang negara, berkibar dalam keadaan kumuh, lusuh, koyak dan berkibar tanpa suatu kehormatan. Selasa, 28/03/2023
Hal ini berdasarkan laporan dari warga masyarakat di sekitar kantor satwas SDKP di Komplek Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muara Sungai Batu Rusa.
Kantor SDKP Sepertinya sengaja kibarkan bendera Merah Putih rusak bang (Ref-Media), pernah ada yang menyampaikan tetapi tidak digubris. Terang YT
Dan saat team media kelokasi terpantauĀ bahwa benar Bendera Merah Putih terkibar dalam kondisi lusuh, robek dan rusak.
Bendera merah-putih diatur secara khusus dalam undang-undang sebagai lambang negara, yang memiliki ketentuan khusus, menentukan definisi, serta mengatur perlakuan terhadapnya,
Bendera merah-putih diatur sebagai bendera negara kesatuan Republik Indonesia melalui undang-undang no. 24 tahun 2009.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan arti bendera menurut undang-undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya.
Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera negara yang diatur oleh undang-undang adalah, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur.
Sanksi terhadap pelecehan lambang negara yang termuat dalam UU No. 24 tahun 2009 pasal 68 adalah hukuman maksimal lima (5) tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 500 000 000,- (limaratus juta rupiah)
Team Media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan (Satwas SDKP) Bangka, namun sayang sampai berita ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dar Kantor Satwas SDKP Bangka
(Red)