Pangkalpinang, Suarababelnews.com –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam kegiatan Pembahasan dan Penyempurnaan Rencana Kerja Sama antara Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang di Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang, 9 September 2026.
Rapat tersebut dipimpin Asisten I Pemkot Pangkalpinang Agus Fendi bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Junita Sitorus, S.IP., M.Si., serta diikuti sejumlah perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Junita Sitorus mengatakan, Nota Kesepahaman yang disusun bersama Pemkot Pangkalpinang mencakup sinergi dalam bidang pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
Menurutnya, salah satu perhatian utama jajaran imigrasi saat ini adalah memperkuat pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia. Upaya tersebut merupakan bagian dari program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang perlu diimplementasikan hingga ke tingkat daerah.
“Imigrasi saat ini berfokus pada upaya pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia yang merupakan bagian dari program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Junita.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Kanwil Ditjen Imigrasi Babel akan mendorong pembentukan desa atau kelurahan binaan imigrasi. Khusus di Kota Pangkalpinang, program tersebut akan diterapkan pada tingkat kelurahan karena wilayah tersebut tidak memiliki struktur pemerintahan desa.

Melalui program tersebut, Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) akan melakukan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO serta berbagai modus kejahatan yang dapat menjerat masyarakat dalam perjalanan ke luar negeri.
Junita mengungkapkan, masyarakat yang belum memiliki pengetahuan mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian, termasuk perempuan yang rentan menjadi korban modus love scamming.
Ia menjelaskan, langkah pencegahan juga dilakukan sejak proses pengajuan paspor. Petugas imigrasi melakukan wawancara secara mendalam untuk mengetahui tujuan perjalanan pemohon, pihak yang membiayai perjalanan, serta pihak yang akan menjemput pemohon di negara tujuan.
“Deteksi dini pencegahan TPPO dilakukan oleh petugas saat sesi wawancara permohonan paspor dengan menanyakan secara detail mengenai tujuan, pihak yang membiayai, serta pihak yang akan menjemput di negara tujuan,” jelasnya.
Selain pencegahan TPPO, kerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang juga mencakup pengawasan keberadaan dan aktivitas WNA melalui koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Kanwil Ditjen Imigrasi Babel juga akan bersinergi dengan perangkat daerah terkait dalam pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bidang pelayanan, kerja sama mencakup penyediaan layanan paspor, termasuk layanan jemput bola yang akan difasilitasi melalui Mal Pelayanan Publik Kota Pangkalpinang.
Junita mengimbau masyarakat, terutama yang belum pernah bepergian ke luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi yang tidak masuk akal.
Masyarakat juga diminta mencermati setiap tawaran perjalanan maupun pekerjaan ke luar negeri dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau penyelundupan manusia.
Dari hasil pembahasan, seluruh draf Nota Kesepahaman dan rencana kerja telah disetujui kedua belah pihak tanpa adanya perbedaan substansi. Kesepakatan tersebut direncanakan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan.
Selanjutnya, dokumen kerja sama akan dijadwalkan untuk ditandatangani secara resmi oleh Wali Kota Pangkalpinang bersama pihak Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung. (Wind)













