Headline

Kanwil Ditjenpas Babel Usulkan 2021 Remisi Dasawarsa dan 1902 Warga Binaan Terima Remisi HUT RI Ke-80

793
×

Kanwil Ditjenpas Babel Usulkan 2021 Remisi Dasawarsa dan 1902 Warga Binaan Terima Remisi HUT RI Ke-80

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, SUARA BABEL NEWS, –

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan sebanyak 2021 Remisi Dasawarsa dan 1.902 warga binaan remisi umum di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Babel.

Kakanwil Ditjenpas Babel, Herman Sawiran mengatakan Berbeda dari sebelumnya, bahwa tahun ini selain remisi umum (RU) juga ada Remisi Dasawarsa yang diberikan per 10 tahun sekali.

Lebih lanjut Beliau Menjelaskan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Lapas dan Rutan.

“Usulan remisi ini telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan sehingga hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang diusulkan, nantinya akan dikirimkan langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ” ungkap Herman.

Sebagai informasi, Untuk Remisi Dasawarsa ini sebagian besar menerima 5 hari hingga 3 bulan dan Remisi Umum yang diusulkan sebagian besar akan menerima Remisi Umum (RU) I dengan bervariasi mulai 1 Bulan, 2 Bulan, 3 bulan bahkan 6 bulan sementara sisanya akan mendapatkan Remisi Umum (RU) II, yaitu pengurangan masa pidana yang membuat mereka langsung bebas.

Kanwil Ditjenpas Babel juga memastikan bahwa proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan diverifikasi oleh Ditjenpas.

Penyerahan remisi rencananya akan dilakukan serentak pada upacara peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 secara simbolis di Lapas Pangkalpinang yang akan dihadiri Gubernur, Kapolda, Danrem dan unsur forkopimda provinsi Babel. Masing-masing lapas dan rutan se-Bangka Belitung juga menggelar kegiatan serupa yang akan dihadiri oleh pejabat setempat unsur Forkopimda, dan keluarga warga binaan.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.(**)