Bangka Selatan, SuaraBabelNews.Com,-
Kasus sengketa lahan yang berkepanjangan, memicu terjadinya konflik antara masyarakat sekitar dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sabtu, 25/03/2023
Polemik ini yang terjadi pada kasus lahan/hutan ratusan hektar yang ada di perbatasan Desa Jeriji dan Desa Kepoh kecamatan Toboali kab.Bangka selatan yang diduga kuat sudah diklaim pihak PT.Fenyen Agro Lestari (FAL) yang beralamatkan di Bukit Layang, Kec. Bakam, Kab Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kab Bangka Selatan Yopi, saat ditemui awak media mengungkapkan rasa keprihatinannya pada sabtu siang (25/3/2023) bertempat di warkop kawasan kota Toboali.
“Permasalahan perkebunan sawit baik itu perusahaan ataupun perorangan sah sah saja untuk menggarapnya, yang terpenting legalitasnya lengkap sesuai aturan hukum yang berlaku” Ujarnya
Yopi melanjutkan,
Kami akan menyelusuri dugaan status lahan yang menjadi konflik saat ini antar warga setempat dengan pihak PT FAL, apakah itu masih kawasan Hak pengelolaan Lahan (HPL) atau masih kawasan hutan produksi (HP),jika pihak PT Fal sudah punya dasar yang kuat secara legalitas, ngak perlu ditutupi coba perlihatkan legalitas tersebut jangan sampai ada keraguan serta ada penolakan dari masyarakat yang merasa dirugikan,apalagi lahan yang digarap sampai ratusan hektar itu perlu proses perizinan lengkap.
yang jadi pertanyaan kami berikutnya, menurut keterangan salah satu sumber yang saya baca di media, lahan yang masih berpolemik sudah dilakukan pembukaan lahan(land clearing) dari pihak perusahaan yang dimaksud ,sudah mencaplok, menyerobot lahan warga setempat tanpa sosialisasi dahulu,apa dasar hukum mereka” Lanjutnya
Untuk menyikapi informasi ini, pihaknya dari DPC HKTI Bangka Selatan siap mengawal kasus ini sampai tuntas serta mempertanyakan kembali ke KPH hutan muntai palas Bangka selatan selaku punya wilayah kawasan hutan,kita tidak mau masyarakat desa yang dirugikan, segera diselesaikan secara tuntas dan clear.
“Pemicu konflik antara warga antar perusahaan selalu terjadi apabila ada pembiaran,jika itu hutan produksi yang sudah atau sedang digarap PT.FAL” Tegas Yopi.
Yopi juga menerangkan masyarakat juga punya hak menggarapnya dengan azas berkeadilan,prosesnya perizinan pun ngak ribet.
“Jika ada pihak pihak atau oknum bahwa hutan produksi itu dapat diperjual belikan anda salah bos ! itu jelas melanggar hukum karena itu hutan milik negara,Yopi tegaskan jika ada indikasi lahan produksi di perjual belikan kita tidak segan-segan akan melaporkan ke Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) serta APH lainnya” Lanjutnya
Untuk itu, apabila masyarakat desa merasa dirugikan dalam kasus land clearing yang telah diklaim pihak PT.FAL.
“Kami dari DPC HKTI Bangka selatan siap memback up, memfasilitasi sampai keranah hukum” Tegasnya
Mengakhiri sesi wawancara, pihaknya tidak anti investasi
Tapi saya tekankan sekali lagi ya’ harus mengikuti proses peraturan yang berlaku baik itu aturan pemerintah setempat atau pun aturan dari kementerian pusat,” tutupnya.
(Vilzar-SBN red)