Komoditas Timah Indonesia Hadapi Tantangan, Dirut PT Timah Bersama Komisi VI DPR RI Bahas Solusi Tambang Ilegal

  • Bagikan

Jakarta, SuaraBabelNews.com, —

Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, bersama Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (14/05/2025).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, membahas tentang evaluasi dan pengembangan tata niaga komoditas timah. Sebagaimana diketahui Indonesia merupakan tiga besar produsen timah dunia.

Anggia Erma Rini menyampaikan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan signifikan dalam mengatur komoditas timah, padahal timah merupakan salah satu komoditas starategis yang dibutuhkan oleh negara-negara di dunia untuk berbagai industri.

“Komoditas timah Indonesia menghadapi berbagai tantangan signifikan, pengaturan dan regulasi yang mengatur proses bisnis timah dinilai masih sangat lemah. Masih lemahnya pengawasan dalam komoditas timah menyebabkan maraknya aktivitas tambang ilegal dan hasil tambang ilegal dapat dengan mudah masuk dalam rantai pasok, penyelundupan timah ke luar negeri, kerugian negara dari sektor pajak serta merusak citra Indonesia di pasar global,” kata Anggia.

Selain itu, menurutnya Indonesia sebagai produsen dan eskportir timah terbesar di dunia, belum bisa menentukan harga timah dunia karena masih dipengaruhi oleh bursa timah global.

Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan termasuk untuk mengatasi penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

“Kami akan melakukan perbaikan tata kelola pengamanan IUP Perusahaan. Adanya aktivitas tambang ilegal di IUP Perusahaan mengganggu kinerja operasional perusahaan. Meskipun sebelumnya perusahaan telah melakukan berbagai upaya penertiban,” katanya.

Restu menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan PT Timah, untuk menghentikan tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan, seperti imbauan dan mengusir keluar IUP, melakukan penertiban tambang ilegal dengan penarikan ponton ke pinggir pantai, pembongkaran ponton oleh pemilik masing-masing, membongkar peralatan tambang oleh tim gabungan, dan mengamankan hingga dibawa ke aparat penegak hukum.

“Kami mohon dukungan dari Komisi VI DPR RI, untuk mendukung kinerja PT Timah sehingga bisa memberikan kontribusi positif, bagi bangsa, negara dan masyarakat,” kata Restu.

Anggota Komisi VI DPR RI lainnya, Nurdin Halid, juga menyampaikan berbagai usulan untuk mencegah tambang ilegal seperti pelibatan masyarakat melalui koperasi atau BUMDes agar bisa melakukan penambangan timah di wilayah IUP Perusahaan.

“Harus ada solusi produktif dalam mengatasi tambang ilegal, musuhnya adalah cukong bukan penambang rakyat. Penambang ilegal ini harus di organize dalam bentuk koperasi misalnya koperasi timah merah putih. Inilah yang bermitra dengan PT Timah, menambang di IUP PT Timah mereka tidak boleh menjual ke luar PT Timah,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando, yang mengatakan penambangan ilegal tidak hanya merugikan PT Timah, tapi juga menjadi ancaman kerusakan lingkungan Bangka Belitung.

“Masalah PETI, tambang liar tolong diselesaikan bahwa bukan kerugian PT timah tapi kerugian lingkungan. Penambang liar ini bahaya tapi hari-hati karena mereka orang lokal jangan sampai mereka tersakiti. Tapi buat formula agar mereka tidak menjadi tambang liar, bekerja di IUP PT Timah harus sesuai dengan rencana penambangan PT Timah dan tidak merusak tatanan penambangan PT Timah dan lingkungan,” katanya. (*)

  • Bagikan