Kompensasi Wajib Didapatkan Konsumen Jika Mengalami Gangguan Listrik

  • Bagikan

Suara BabelNews-Artikel di bawah ini,penjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 30/2009 mengenai hak konsumen mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Pertanyaannya ? ketika ada pemadaman bergilir atau mati lampu mendadak dan beberapa jam baru menyala lagi, apakah itu masih masuk kategori Pasal 29 ayat (1) huruf b tersebut?

Bagi penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum:
Perlu konsumen ketahui pihak yang melakukan penyediaan tenaga listrik yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”) yang berbunyi:

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Pasal di atas telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 (“Putusan MK 111/2015”), karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusannya dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara” (hal. 119 – 120).

Perlu diketahui juga bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (untuk sekarang, BUMN yang menyelenggarakan usaha tenaga listrik ini adalah PT PLN (Persero)) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Dalam hal BUMN tidak dapat memenuhi prioritas yang diberikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur atau bupati/walikota memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, pemerintah atau pemerintah daerah memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.

Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, pemerintah wajib menugasi BUMN untuk menyediakan tenaga listrik.

Kewajiban Penyedia Tenaga Listrik
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.
Dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.
Serta memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

PT PLN (Persero) wajib memenuhi dan meningkatkan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan wajib mengumumkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan realisasinya pada masing-masing unit pelayanan dan tempat yang mudah diketahui konsumen setiap awal triwulan.

Jadi, untuk menentukan apakah pemadaman bergilir atau mati lampu mendadak termasuk pelanggaran hak konsumen dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 30/1999 atau tidak, bergantung pada tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).

Patut dicatat, kompensasi diberikan kepada seluruh konsumen yang membeli tenaga listrik yang terdampak,indikator untuk lama gangguan ditetapkan 1 jam per bulan .Dalam hal lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, konsumen berhak memperoleh kompensasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik,75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik,100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik,200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik,300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik,
500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

jika konsumen merasa dirugikan saat ada pemadaman bergilir atau mati lampu mendadak (tidak termasuk penyediaan tenaga listrik yang bermutu baik) konsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak penyedia enerji listrik.

Dengan catatan, ganti rugi tersebut diterima apabila pemadaman diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam UU berlaku.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015.
(Dilansir-Hukum Online)

  • Bagikan