Bangka Barat, SuarababelNew.Com
Polres Bangka Barat, Laksanakan Kegiatan Konferensi Pers di pimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK di dampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah dan Ps Kasihumas Ipda Ardianis. Senin 15/05/2023
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menyatakan ;
Berdasarkan laporan nomor : LP/A-13/V/2023/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP.BABEL, tanggal 08 Mei 2023. Yang seharusnya di release pada saat tanggal tersebut tetapi dengan masih mengembangkan kasus dan pengungkapan jaringan yang ada sehingga baru bisa di Press Release pada tanggal 15 Mei 2023 pkl. 10.00 WIB. Ujarnya
Kronologis Pengungkapan
Kapolres Bangka Barat, menceritakan Kronologi Pengungkapan Peredaran Ganja ini
Pada hari senin (08/05) sekitar Pukul 16.00 WIB Kasat Resnarkoba beserta anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya pengiriman paket barang dari Aceh di Kantor JNE EXPRESS yang beralamat di Kp. Keranggan Tengah Rt. 003/001 Kel. Keranggan Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Lalu Kasat beserta anggota Opsnal mengamankan pelaku yang mau mengambil palet kiriman dari Aceh An. MI (Inisial), setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti 1 (Satu) kotak besar warna coklat, setelah dibuka berisikan Batang Dan Daun Ganja Kering yang dibalut kain warna merah, kemudian pelaku dibawa ke Mako Polres Bangka Barat.
Terduga pelaku MI (27) merupakan warga Dusun VI Pait Jaya Rt.002/000 Desa Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Barang bukti 1 (satu) kotak besar berwarna coklat yang di duga Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat Bruto 1.940 Gram. Dan Barang bukti yang lainnya 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO 125 Warna Hitam BN 4133 DD.
Tersangka MI (27) diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 6 (Enam) tahun penjara dan maximal Hukuman Mati tahun penjara Ujar Kapolres Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK Pun Menambahkan :
Satnarkoba mendapatkan Informan dari Aceh bahwa akan ada pengiriman berupa Ganja kurang lebih bruto sama dengan kotaknya 2 (Dua) Kg akan melewati wilayah Kab. Bangka Barat. jika diuangkan dengan jumlah tersebut sekitar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta ) Rupiah. ujarnya
Saat di Wawancara oleh SuaraBabelNews Terduga Pelaku MI(27) menyatakan bahwa :
Saya bekerja tidak sendirian modal kami dibagi rata dan hasilnya juga dibagi rata, untuk mencari mangsa biasanya untuk kaum milenial yang sering nongkrong, dan biasanya kami menjual paket kecil kotak berisi 10 (sepuluh) paket yang mendapatkan keuntungan dari paket tersebut kurang lebih Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta) Rupiah pada bulan April 2023. Setelah kami jalani dengan keuntungan sebesar itu maka ini ke 2 (Dua) kalinya saya mencoba lagi untuk mengdarkan Ganja, tapi nahas malah bukan untung yang saya dapatkan malah buntung. Tuturnya Ujar MI