KPUPangkalpinangPemkot PangkalpinangPolitik

KPU Kota Pangkalpinang Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Pemilihan Ulang Tahun 2025

62
×

KPU Kota Pangkalpinang Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Pemilihan Ulang Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, —

Menjelang pesta demokrasi ulang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi (Rakor), Sabtu, 21 Juni 2025.

Rakor yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota ini dalam rangka persiapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang pada pemilihan ulang tahun ini.

Mengingat pentingnya tahap pendaftaran ini, KPU Kota Pangkalpinang mengundang sejumlah stakeholder terkait sera seluruh perwakilan partai politik yang akan mendaftarkan paslonnya nanti.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bangka Belitung, Muslim Anshori, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini digelar guna menindaklanjuti arahan KPU RI.

“Dalam proses pendaftaran paslon ini kita semua harus bersinergi bersama karena ini sangat penting. Tidak hanya tugas KPU saja tapi juga Partai Politik dan Forkopimda. Karena dari tahap ini juga dapat menyebabkan pemilihan ulang kembali jika dalam prosesnya kita salah,” ujar Muslim Anshori dalam sambutannya. 

Ia juga menyampaikan bahwa Partai Politik merupakan tingkat pertama dalam hal menyeleksi para calon yang akan diusung untuk memperhatikan segala hal terkait syarat dan status calon, baik secara administrasi, pendidikan, laporan harta kekayaan, kesehatan dan lainnya.

“Kami berharap dalam pemilihan ulang nanti tidak muncul lagi gugatan terkait pencalonan. Untuk itu KPU Kota harus bekerja ektra keras terkait hal ini,” harapnya. 

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pangkalpinang, Ahmad Subekty, yang mewakili Penjabat (Pj) Walikota, menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran sangat penting untuk proses selanjutnya.

“Tahapan pendaftaran itu sangat penting dan benar-benar harus diverifikasi, untuk melanjutkan ke proses berikutnya, sehingga tidak terjadi lagi pilkada ulang. Jangan sampai terjadinya gugatan atas tahapan pendaftaran sedangkan waktu sudah memasuki hari pencoblosan,” ungkap Subekty saat wawancara dengan awak media. 

Sinergitas antar lembaga dan partai politik juga sangat diharapkan dalam hal ini.

“Seluruh instansi yang mengeluarkan informasi terkait pribadi paslon harus benar-benar turut serta membantu hal ini, seperti Dinas Pendidikan terkait ijazah paslon, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan juga Pengadilan Negeri,” pungkasnya. 

Diketahui, tahapan pendaftaran hanya berlangsung selama 3 (Tiga) hari, dimulai tanggal 26 hingga 28 Juni mendatang. Singkatnya waktu tersebut, menjadikan KPU Kota Pangkalpinang harus bekerja ekstra keras, sehingga dibutuhkan sinergi yang baik antar lembaga dan partai politik.

Masyarakat berharap, pemilihan kepala daerah ulang mendatang dapat memilih pemimpin yang sah dan berkualitas agar pembangunan di Kota Pangkalpinang berkelanjutan.