Headline

Kredibilitas BCA Pangkalpinang Dipertanyakan!!! Masih Berproses Hukum di Kejari Bangka Tengah, Rekening “DP” Berubah Invalid

305
×

Kredibilitas BCA Pangkalpinang Dipertanyakan!!! Masih Berproses Hukum di Kejari Bangka Tengah, Rekening “DP” Berubah Invalid

Sebarkan artikel ini

Bangka Tengah, Suara Babel News, –

Kredibiltas Bank Central Asia (BCA) cabang Pangkalpinang kembali dipertanyakan publik. Hal ini setelah rekening an Duta Prastetyo, Penerima Aliran Transfer pada Perjanjian Kerjasama (PKS) Tahura Bukit Mangkol bersama PT XL Axiata kini berubah statusnya menjadi Invalid.

Suhendar SH MM, Praktisi hukum asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun mempertanyakan kinerja Bank BCA Cabang Pangkalpinang menantang dan meminta kepada Kejari Bangka Tengah untuk segera menetapkan tersangka pada DP dalam perkara dugaan korupsi PKS Tahura Bukit mangkol. sabtu, 5 Juli 2025

Kok bisa tiba-tiba invalid, artinya ada dugaan upaya penghapusan jejak atau bahkan bisa diindikasikan menghilangkan barang bukti, kok bisa BCA Pangkalpinang  seperti itu ya. Ujar Suhendar

Informasi yang diterima redaksi, DP terindikasi dan disebut berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti berupa penonaktifan nomor rekening miliknya yang sebelumnya terindikasi menjadi salah satu penyebab perkara ini terjadi.

Rekening BCA atas nama Duta Prasetyo dengan nomor 8535348312, yamg sebelumnya disinyalir telah menerima aliran dana kerjasama sebesar Rp.581.500.000,- antara DLH Bangka Tengah dan PT XL Axiata saat ini disinyalir telah dinon aktifkan sehingga berstatus Invalid.

Penon aktifan Nomor Rekening yang saat ini dalam status sidik perlu dipertanyakan. Ini disinyalir merupakan upaya untuk menghilangkan barang bukti.

Jika ini sengaja dilakukan oleh BCA, artinya BCA diduga melimdungi dan terlibat dalam perkara ini. Jika ini dilakukan oleh si pemilik rekening, maka perlu dipertanyakan bahkan ini bisa diindikasikan upaya menghilangkan barang bukti. Tandas Suhendar.

Masih dikatakan oleh Suhendar bahwa tindakan dan upaya menghilangkan baramg bukti merupakan suatu tindak pidana serius.

Barang bukti adalah benda yang dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan, baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Barang bukti merupakan bagian penting dalam mengungkap suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Menghilangkan atau merusak barang bukti merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Menurut Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP, pelaku yang menghilangkan barang bukti diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda.  Selain itu masih banyak lagi bang, aturan dan ancaman terkait upaya penghilangan barangbukti. Lanjut Suhendar
Dan di penghujung penyampaiannya, Suhendar SH MM menantang dan meminta agar Kejari Bangka Tengah segera bersikap dan segera menentukan tersangka dalam perkara ini.
Ini hal yang serius, tantangan tersendiri nih bagi Kejari Bangka Tengah untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Ini bakal jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kabupaten ini apabila terus terusan didiamkan saja.
Marwah penegakan hukum dipertanyakan apalagi jika menilik, Kejari Bangka Tengah minim sekali pengungkapan perkara korupsi. Padahal jika mengacu, banyak hal-hal besar yang terlewatkan oleh Institusi ini di kabupaten Bangka Tengah. Tegas Suhendar
Sementara, disisi lain jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada DP, dan Bank BCA cabang Pangkalpinang yamg diduga melakukan penonaktifan dan pembekuan rekeningnya sendiri, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan resmi apapun dari kedua pihak tersebut.
(Red)