Bangka Tengah, SuaraBabelNews.Com,-
Jumat, 28/01/2022 17:45
Unit Reskrim Polsek Simpang Katis kembali Berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian.
Satu lagi pelaku tindak pidana pencurian berhasil diungkap oleh tim Reskrim Polsek Simpang Katis dimana sebelumnya pelaku tersebut sempat buron selama 2 hari setelah adanya laporan korban pencurian ke Polsek Simpang Katis.
“Iptu Harry Frizko seijin Kapolres Bangka Tengah membenarkan hal tersebut, dimana dijelaskan oleh Kapolsek Simpang Katis tersebut bahwa pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari adanya laporan korban atas nama SARTINI alias SAR binti KADIS, Jenis kelamin Perempuan, tempat tanggal lahir Bangka Tengah, 13 April 2002, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, kewaganegaraan Indonesia, status belum menikah, alamat sesuai KTP : Desa Puput Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah dengan pelaku diketahui yaitu atas nama MUHAMAD LEO, laki – laki, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan belum/tidak bekerja, alamat Desa Sungkap Rt/Rw. 009/003 Kec. Simpangkatis Kab. Bangka Tengah.
Kronologis kejadian bermula dari Saat pelapor melintasi jalan raya Desa Pinang sebatang tiba-tiba ada 1 (satu) unit sepeda motor mendahuluinya saat berkendara yang kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor milik korban, kemudian korban memberhentikan sepeda motornya dan di hadang dengan menggunakan sepeda motor pelaku selanjutnya pelaku pun turun dari sepeda motor dan menghampiri korban lalu korban pun berlari namun di kejar oleh pelaku sambil menarik tali tas milik korban hingga terputus dan korban terjatuh di pinggir jalan selanjutnya pelaku mengambil tas milik korban serta mengambil 1 unit Hand Phone milik korban atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.500.000,- ( sejuta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kapolsek simpangkatis guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” tegas Kapolsek simpang katis
Kemudian Iptu Hary mengungkapkan
Berdasarkan laporan korban tersebut unit Reskrim Polsek Simpang Katis bergerak cepat mencari pelaku yang sudah di ketahui indentitasnya tersebut dimana pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 15.00 wib anggota Reskrim Polsek Simpangkatis melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 K.U.H.Pidana, di daerah wilkum Polsek Simpangkatis. anggota reskrim polsek simpangkatis mendapatkan informasi keberadaan tentang pelaku dari informasi dilapangan bahwa pelaku sedang berada di SPBU Desa Namang Kab.Bangka tengah sedang mengisi bahan bakar kendaraan pelaku. Kemudian anggota reskrim polsek simpangkatis langsung berangkat menuju tempat tersebut dan di pimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Simpangkatis IPDA Erwin Syahri, ternyata memang benar bahwa pelaku Sdr.LEO sedang berada ditempat tersebut anggota pun langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke polsek simpangkatis guna untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah di lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku kemudian pelaku pun membenarkan atas laporan sdri. Sartini. Selain laporan itu, dari pelaku di temukan tindak pidana lain yang di lakukan oleh pelaku yaitu pencurian sepeda motor milik sdr. H. DANI yang beralamat di Desa Celuak kec. Simpangkatis yaitu 1 (satu) unit SPM YAMAHA F 1 ZR, Selanjutnya di konfirmasi lebih lanjut ke H.DANI memang benar ada kehilangan SPM tersebut lalu selanjutnya SPM milik sdr. H.DANI tersebut pun ikut di amankan dari tangan pelaku untuk di peroses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu :
1 (Satu) buah Hand Phone merek Oppo A15.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek sSimpangkatis untuk selanjutnya kita proses sesuai perundang – undangan yang berlaku dimana pelaku tersebut kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun. “Pungkas Iptu Hary”.