Gambar Istimewa
Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com,-
Minim sosialisasi, Clipan Finance diduga melakukan Pembodohan kepada konsumennya, jumat 05/02/2022
Hal ini Bermula Dari adanya Keluhan warga Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang merupakan Konsumen dari Clipan Finance kota Pangkalpinang.
Adalah DN salah satu konsumen Yang menggunakan Jasa pembiayaan keuangan Clipan finance.
DN menjelaskan :
“Awalnya Saya membeli 1 unit mobil dari showroom Marcus motor sekitar bulan oktober 2014 dengan DP mobil Timor milik saya lengkap dengan BPKB dan STNK.
Showroom Marcus rupanya hanya menjual unit tanpa mengarahkan ke Clipan finance ataupun ke finance lainnya untuk pembiayaannya.
Setelah saya pertimbangkan, akhirnya saya pun mempercayakan Clipan finance kota Pangkalpinang untuk membantu pembiayaan dalam pembelian 1 unit mobil yang akan saya beli
Saya pun menyiapkan semua data yang diperlukan antara lain : Fc KTP suami istri, Kartu Keluarga, Bukti penghasilan dan dokumen kelengkapan lainnya untuk akad kredit dengan Clipan finance Kota pangkal pinang.
Saat akad kredit saya diminta tandatangan Diatas kontrak, tetapi pihak Clipan finance tidak menjelaskan besarnya denda dan juga adanya penalty, dimana seharusnya pada saat akad kredit itu ada penjelasan dan sosialisai.
Mulanya saya sudah cukup merasa curiga, karena saya diminta untuk tandatangan diatas kontrak tanpa mengetahui ketentuan dan aturan yang bakal mempersulit kami sebagai konsumen, DP yang tertera tidak dijelaskan, Besaran Denda keterlambatan, adanya penalti denda yang sangat memberatkan, Besaran asuransi pun kami tidak tau, serta tidak diikut sertakan notaris dalam pembuatan perjanjian dan akad tersebut, dimana seharusnya untuk syarat awal perjanjian fidusia adalah tandatangan kontrak bersama antara kreditur dan debitur dihadapan notaris” Terang DN
DN pun menambahkan
“Saya ambil masa pembayaran kredit kontrak selama 36 kali bayar dengan besaran angsuran dan bunga sebersar Rp. 3.120.000,- itu yang di sampaikan sama survey dari clipan finance” sambung DN
Setelah dilunasi kewajiban DN berupa Angsuran dan bunga selama 36 kali angsuran, DN berupaya untuk mengambil Haknya berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang di belinya.
Ternyata, Clipan finance Menghalangi dan tidak memberikan Hak DN berupa BPKB tersebut dengan Alasan, DN masih memiliki Denda keterlambatan dan Penalty Sebesar hampir Rp. 63.000.000, padahal dari awal DN selaku kosumen sama sekali tidak mengetahui berapa denda dan penaltinya.
Di sela pembicaraan DN pun kembali melanjutkan :
Saya Tidak tau kok Denda Saya bisa sebesar ini, dan setelah saya crosscek ternyata ada perbedaan saat saya stor via Bank BCA serta tanggal penginputan di Clipan finance. jadi seharusnya denda saya tidak sebesar itu, saya sempat menanyakan ke Clipan Finance, tpi mereka tidak memberikan jawaban” DN mengakhiri
Perlu di ketahui Unit mobil yang di Beli DN dari showroom Marcus motor adalah Honda Jazz IDSI tahun 2006, dengan nilai jual ke showroom sekarang kisaran 60an juta sedangkan denda dan penalti yang tercipta diangka Rp. 63.000.000,-
Ketika di konfirmasi ke pihak Clipan Fiinance didapati informasi bahwa
PT clipan finance menerapkan denda dan Penalty untuk konsumen yang mengalami keterlambatan bayar angsuran, inilah yag mengakibatkan BPKB tersebut tidak bisa diambil.
Dihadapan Awak Media Perwakilan clipan finance kota pangkal pinang, kuswari mengatakan :
Benar bahwa nama tersebut adalah konsumen kami (Clipan Finance kota Pangkalpinang). Masalah denda dan penalti itu sama semua leasing menerapkan, besarannya itu sudah di tetapkan, kami hanya bekerja berdasarkan aturan yang sudah di tetapkan.
Perihal tandatangan awal tentang tandatangan kontrak dan penjelasan dari marketing, saya tidak mengetahui, karena saya baru bergabung di clipan finance kota Pangkalpinang semenjak 2019″ jelas Kuswari selaku Head Collection Clipan Pangkalpinang
Media pun melanjutkan mencoba melakukan Konfirmasi kepada marcus motor. Markus menjelaskan :
Emang benar, DN ambil mobil dari showroom kami. dan untuk pembiayaan nya itu dari clipan finance, cuma saya tidak mengetahui persisnya karena bukan melalui kami pembiayaan nya.
Masalah denda dan lainnya itu saya tidak mengetahui, itu kebijakan finance. ” Jelas Marcus