Hukum dan KriminalPangkalpinangpolresPolri

Modus Tukar Paket, Karyawan Jasa Pengiriman Diringkus Tim Buser Naga

80
×

Modus Tukar Paket, Karyawan Jasa Pengiriman Diringkus Tim Buser Naga

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai jasa ekspedisi pengiriman. Aksi kriminal tersebut menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima SPKT Polresta Pangkalpinang  tertanggal 12 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh F (36), seorang karyawan swasta asal Bangka Tengah, yang mewakili pihak perusahaan.

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan pencurian terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di kantor jasa pengiriman,  yang beralamat di Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Pelaku berinisial R, pria berusia 33 tahun, yang juga warga Pangkalpinang, diduga memanfaatkan posisinya sebagai pegawai gudang untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan cukup cerdik. Pelaku memesan sejumlah barang elektronik—terutama handphone—melalui platform belanja online dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD).

Namun, ketika paket dikirim oleh kurir ke alamat tujuan, ternyata alamat tersebut fiktif. Kurir kemudian mengembalikan barang ke kantor jasa pengiriman. Setelah barang diretur dan dikirim kembali ke penyedia online, pihaknya menemukan bahwa isi paket telah diganti dengan batako dan potongan kanal baja ringan, bukan produk asli yang dipesan.

Beberapa barang yang dipesan pelaku meliputi:

2 unit Xiaomi POCO X7 (Rp 9.598.000)

1 unit POCO X5 (Rp 4.199.000)

12 unit POCO X6 Liquid (Rp 59.058.000)

20 unit POCO X6 Ultra (Rp 88.555.400)

3 unit Infinix GT20 (Rp 13.017.000)

3 unit Infinix Note 12 (Rp 8.387.000)

26 unit Samsung Galaxy A35 (Rp 119.574.000)

1 unit Samsung Galaxy A36 (Rp 4.669.000)

1 unit Samsung Galaxy Watch 7 (Rp 4.499.000)

Total kerugian yang dialami pihak perusahaan akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 311.556.400.

Pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan R di kawasan perusahaan jasa pengiriman Pangkalpinang. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan mengganti isi paket menggunakan kotak tiruan berisi kanal baja ringan dan batu bata.

Pelaku kemudian menjual sebagian besar hasil curiannya melalui Facebook dan platform jual beli online. Dari total barang curian, sebagian masih dalam pencarian.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

1 unit Samsung Galaxy A36

1 unit POCO X7 Pro

1 unit POCO X6 (hasil pembelian dari penjualan unit lain)

1 kotak kardus kecil

1 potongan batako

1 potongan kanal baja ringan

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang ketat pada jasa ekspedisi, terutama dalam proses retur barang. Kami akan terus dalami kasus ini dan pastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Pangkalpinang dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)