Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastika) Kelas IIA Pangkalpinang kembali melakukan penggeledahan rutin blok/kamar hunian warga binaan guna memastikan keamanan dan ketertiban dalam lapas. Selasa (25/2/2025).
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan mulai pukul 17.30 wib hingga pukul 18.00 wib, oleh Regu Pengamanan II (Rupam Dua) atas instruksi Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) menyasar blok hunian Diponegoro yang diperkirakan terdapat barang-barang yang tidak seharusnya berada dalam kamar hunian.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di kamar hunian warga binaan, diantaranya 1 buah botol beling, 2 buah sendok besi, 1 buah korek gas, dan 1 buah kaleng.
Dalam penggeledahan ini tidak ditemukan adanya Handphone dan obat-obatan terlarang atau narkoba.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan tertib serta berjalan lancar. Barang-barang hasil temuan dicatat dan dimuat dalam berita acara penggeledahan dan dilaporkan. Barang temuan langsung diamankan oleh petugas untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Dalam penggeledahan ini berjalan sesuai SOP.
Maman Hermawan, selaku Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah preventif untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Maman menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan situasi di dalam lapas tetap terkendali dan aman.
“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga stabilitas di dalam lapas dan mencegah hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban,” ujar Maman.
Dengan dilaksanakannya penggeledahan ini, diharapkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan semakin meningkat, dan situasi di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang tetap kondusif.
Serta dapat mendeteksi dini terhadap adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan didalam proses pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (*)