Pangkalpinang, SuarababelNews.Com,-
Terkait Pemutusan Arus listrik/KWH, Pelanggan Listrik Negara, Laporkan PT PLN ke Ombudsman RI, Rabu 19/10/2022
Kejadian bermula saat PT PLN Rayon Pangkalpinang, diduga melakukan pemutusan arus listrik milik Pelanggan tanpa pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis pada senin (10/10) lalu.
Saat Dikonfirmasi Kepada Hendi yang merupakan pelanggan PT PLN Mengatakan:
Kami terpaksa melaporkan tindakan PT PLN yang mencabut Aliran Listrik KWH kami tanpa pemberitahuan. Sebagai warganegara yang baik, Ini kami lakukan demi mendapatkan Keadilan dan pembelajaran dalam bersikap terhadap tindakan semena mena PT PLN. Terang Hendi
Hal Pencabutan Aliran Listrin (KWH) ini pun dibenarkan oleh staf PT PLN, Anwar saat dikunjungi oleh para pelanggan pada selasa (18/10) menjelaskan
Secara musyawarah kami dari PT PLN bagaian Unit Pelayanan Pelanggan Bangka, mengakui bener bahwa telah melakukan pemutusan Listrik sementara pada KWH konsumen Pelanggan terbagi empat ( 4 ) lokasi yang berbeda disaksikan dan tertuang dalam berita acara, namun pelaksanaan pemutusan tersebut berdasarkan surat yang kami terima dari PT Timah mengajukan permohonan perihal pencabutan KWH kepada kami pada tanggal 29 september 2022 lalu atas dasar itu kami lakukan pemutusan dan pencabutan KWH dikukan pada tanggal 10 Oktober 2022. Terang Anuar
Staf PT PLN Ini pun menambahkan:
jika adanya keberatan dari konsumen ternyata KWH tersebut atas nama pihak lain bukan yang mengajukan, maka akan kami klarifikasi kembali hal ini, saya berjanji akan segera klarifikasi dan perintahkan petugas untuk masang kembali KWH tersebut dan bersurat kepada PT Timah tentang tata cara prosedur pengajuan pemutusan mengingat nama pelanggan dan nomor pelanggan bukan atas nama pt timah, bahkan pemohon. Tutup Anuar.
dengan hal ini, Pelanggan Listrik Negara Hendi memutuskan untuk melaporkan tindakan dan pelayanan PT PLN ini ke Ombudsman RI di Pangkalpinang.
Laporan Tertulispun resmi diterima oleh Gita, staf ombudsman RI Babel.
(Red)