Suara BaBel News,Gowa –
Salah satu kebutuhan dari masyarakat adalah mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas. Akan tetapi, harapan dari masyarakat tersebut terkadang berbanding terbalik dengan keadaan yang terjadi di lapangan yaitu masyarakat masih belum mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Seperti halnya pelayanan yang di berikan oleh Camat Barombong Anwar Asru S.Sos terkait dengan jangka waktu pelayanan yang tidak jelas, petugas pelayanan yang tidak berkompeten, dan pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi.
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM INTAI) mengadukan Camat Barombong ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan sebagai lembaga negara yang melalukan pengawasan terhadap pelayanan publik, Rabu (03/11/2021).
Menurut Syaripuddin T selaku Ketua Umum LSM INTAI mengatakan, bahwa seorang pejabat publik harusnya mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucap Syaripuddin saat di jumpai di Warkop Pojok, Sungguminasa.
“Di mana di dalam undang-undang tersebut diatur mengenai pengaturan terkait hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan baik penyelenggara pelayanan publik, pelaksana pelayanan publik maupun masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik masyarakat mempunyai peran dalam mengawasi jalannya pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Selain peran serta yang diatur tersebut di atas, masyarakat juga mempunyai peran serta yang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) yaitu peran masyarakat sebagai pengawas eksternal. Bahwa pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik itu dapat dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal, masyarakat yang merupakan pengawas eksternal dapat melakukan tugas pengawasannya dengan melalui laporan atau pengaduan,” ucap Gunawan S.H.,M.H selaku Penasehat Hukum LSM INTAI saat di jumpai ditempat yang sama.
Melalui laporan atau pengaduan kami terkait pelayanan publik buruk oleh Camat Barombong Anwar Asru S.Sos, harapannya dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah khususnya pemerintah Kecamatan Barombong,” harap Gunawan, S.H.,M.H.
Oleh karena itu, setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat. Selanjutnya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan. Kedua peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pelayanan Publik dengan harapan masyarakat dapat lebih mudah untuk melakukan pengaduan.
Melalui peraturan-peraturan tersebut penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi beberapa komponen standar pelayanan yang harus terpampang di setiap ruang pelayanan seperti : 1) dasar hukum pelayanan 2) persyaratan, 3) sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, 4) jangka waktu penyelesaian pelayanan, 5) biaya/tarif pelayanan, 6) produk pelayanan, 7) sarana dan prasarana, 8) kompetensi pelaksana, 9) pengawasan internal, dan 10) pengelolaan pengaduan mulai dari sarana pengaduan masuk, penanganan pengaduan sampai dengan pengaduan tersebut diselesaikan,” tutup Gunawan.
(Ophie/Zulfat)