Penambang Liar di Hutan Lindung Bangka, Terjaring Razia Penertiban.

  • Bagikan

Suara BaBel News, Bangka,-

Tambang Liar di hutan lindung selindung, Terjaring Penertiban.

Sejumlah Empat unit mesin tambang timah jenis sebu atau tungau diamankan di lokasi, karena membandel beroperasi di kawasan masuk hutan lindung di kawasan Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Razia pebertiban digelar oleh Sat Reskrim Polres Bangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum Senin (8/11/2021).

Sempat terjadi perdebatan antara penambang dengan petugas di lokasi Penambangan.

“Mereka bekerja di kawasan terlarang masuk kawasan hutan lindung, dan akan kami tindak tegas setiap aktifitas penambangan di kawasan terlarang,” tegas AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Razia penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung di Dusun Tanjung Ratu tersebut merupakan tindak lanjut upaya yang telah dilakukan sebelumnya.

Penambang telah diperingatkan terlebih dahulu untuk tidak menambang dikawasan tersebut, namun didapati informasi bahwa masih ada yang beraktifitas dan seolah peringatan sebelumnya tersebut tak diindahkan.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum anggota Sat Reskrim Polres Bangka bergerak kelokasi Senin (8/11/2021).

Saat tiba di lokasi penambangan, ada sedikitnya 16 unit TI Sebu yang dalam keadaan tidak beroperasi dan informasinya rencana akan dibongkar oleh pemiliknya.

Selain itu ada 4 unit Ti sebu yang kedapatan sedang beraktifitas mencari pasir timah dan untuk tindak lanjutnya, 4 unit mesin Ti sebu tersebut dibongkar dan diamankan. 5 orang pekerja TI sebu yang kedapatan sedang beroperasi ikut diamankan.

Selain Itu ditemukan pula 1 karung berisi sekitar 30 kg pasir timah, 1 unit timbangan duduk di pos yang dibuat pengumpul pasir timah hasil tambang di lokasi, serta Ikut diamankan juga 2 orang pengurus yang ikut membantu menimbang hasil tambang di lokasi.

Berdasarkan keterangan para penambang di lokasi tersebut bahwa penambangan di lokasi tersebut sudah beroperasi selama 4 hari.

Setiap hasil dari penambang dibeli di pos yang dijaga pengurus sebesar Rp 160.000 setiap kilogramnya. Penambang dilarang pengurus membawa ataupun menjual keluar dari pos pengurus.

“Yang turut kita amankan selain penambang dan mesinnya juga pengurus dan timah hasil pembelian di pos yang dibuat pengurus dilokasi,”  lanjut AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Suara BaBel News, Menyuarakan untuk masyarakat BaBel dan Sekitarnya.

 

  • Bagikan