Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com,-
Illegal mining adalah kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini tetlihat saat adanya dugaan Penambangan ilegal di Alur pelayaran sedikitnya oleh 22 Ponton Isap Produksi (PIP).
Selama Kurun waktu dua hari berurutan, dari kamis (08/09) dan jumat (09/09), jajaran Aparat Pengegak Hukum (APH) Dari ditpolair Polda Babel dan juga KPLP dari KSOP Pangkalbalam pun sudah diterjunkan ke lokasi Penambangan yang di duga ilegal serta beroperasi di alur pelayaran internasional 10/09/2022
Alur pelayaran merupakan perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari oleh kapal di laut, sungai atau danau. Alur pelayaran dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk-pelayaran serta diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pada himbauan dan penertiban yang pertama kamis (09/09) yang dilaksanakan oleh team dari Ditpolair Polda Babel memberikan himbauan dan peringatan keras agar jgn lagi berusaha dan menambang di Alur Pelayaran Seperti dikutip dari media lensa babel yang tayang pada jumat 09/09/2022.
Setelah diperingatkan secara keras oleh Team dari Ditpolair polda babel, terpantau jumat 09/09 ternyata para penambang masih terus membandel dan menambang di alur Pelayaran yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran. Hal ini terlihat saat Team Dari KPLP KSOP Pangkalbalam melakukan sidak ke lokasi penambangan dan masih ditemukan sedikitnya 22 PIP masih beraktifitas di Alur Pelayaran.
Saat Melaksanakan Sidak dipastikan berdasarkan koordinat, diketahui bahwa para penmbang bekerja tepat berada di alur pelayaran serta diluar IUP PT Timah.
Setelah kita lihat bersama, dapat dipastikan bahwa penambangan tersebut berada di alur pelayaran Internasional, kami juga sudah konfirmasi kepada Pihak PT Timah dan mereka menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut berada di luar IUP PT Timah. Terang Kasid Sunuh Wahyudi.
Saat Dikonfirmasi oleh team media Kamis (08/09) lalu di dapati konfirmasi resmi bahwa penambangan tersebut tidak termasuk SPK PT Timah.
Benar PT Timah memiliki konsesi di wilayah perairan pasir padi, sampur dan sekitarnya. Ada wilayah IUP DU 1556 di area tersebut dengan luasan di kisaran 8.900 Ha, kemudian terkait pola kemitraan, Perusahaan tidak pernah mengeluarkan SPK kemitraan di wilayah tersebut.
Namun kami sampaikan terkait aktifitas penambangan yang terjadi di wilayah tersebut bahwa tim produksi dan pengamanan perusahaan telah melaksanakan upaya himbauan agar tidak dilakukan penambangan tanpa izin di areal IUP milik PT TIMAH.
Kemudian upaya pengamanan aset berupa bijih timah juga dilakukan dengan mengadopsi pola kompensasi terhadap aktifitas tambang tanpa izin yang terus berulang.
Sebagai Catatan redaksi didapati informasi bahwa penambangan tersebut sangat mengganggu, dan membahayakan pelayaran serta menimbulkan keresahan bagi para nahkoda seperti yang di sampaikan DN Salah satu Nahkoda Kapal Perikanan.
Kami sangat resah pak, terkait adanya penambangan di alur Pelayaran, kami sampai harus memutar untuk menghindari bahaya menabrak atau kumpulan PIP Tersebut. Terang DN
Ilegal Mining dan Atensi Kapolri
Terkait penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo juga pernah memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia untuk memberantas praktik perjudian konvensional maupun online, peredaran narkoba, hingga tambang ilegal. Pejabat Polri yang terbukti melindungi aktivitas tersebut ditegaskan Kapolri bakal diberikan sanksi tegas berupa pencopotan sebagai pejabat Polri.
“Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah menindaklanjuti instruksi Kapolri dengan menerbitkan surat telegram kepada jajaran Polda.
“Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis 18/08/2022.
Dan untuk keberimbangan berita media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemilik Penambangan tersebut, namun hingga berita ditayangkan team media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi.
(Red)