Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com-
Perkara dugaan tindak pidana Korupsi Bank Sumsel Babel mulai disidangkan. rabu, 7 November 2024
Sidang Perdana perkara dugaan Korupsi Bank Sumsel Babel mengagendakan pembacaan Dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Pangkal Pinang.
Perkara pidana yang sangat menyita perhatian publik masyarakat bangka belitung, atas dugaan tindak pidana korupsi ini melibat pelaku sebanyak 4 terdakwa dari pihak bank, dan 3 terdakwa dari pihak debitur (PT. HKL).
Adv. Suhendar SH MM, Penasehat Hukum dari Kantor Lembaga Hukum Indonesia (LHI), untuk Terdakwa AI, ZL dan SA, ketika diwawancara oleh tim media mengatakan Proses sidang perdana ini.
Sidang perdana ini merupakan bentuk pemeriksaan ulang oleh Hakim atas pekerjaan jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum. Apakah sudah sesuai dengan KUHAP Jo. Undang-undang khusus tipikor Jo. Undang-Undang Keuangan Negara. ujarnya
Sepertibdiketahui, Sidang Perdana perkara dugaan Korupsi di Bank Sumsel Babel ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistianto Rokhmad Budiharto, H. M Takdir dan Warsono. Serta tim JPU dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang.
Selain itu hadir penasehat hukum Andi Irawan dari Kantor Lembaga Hukum Jakarta Suhendar dan Basuni.
Sebagai catatan redaksi, kasus dugaan korupsi KUR fiktif Rp20,2 miliar ini terjadi pada salah satu bank plat merah daerah melibatkan sejumlah oknum bank tersebut yang juga akan menjalani sidang di PN Pangkalpinang.
(APPI)