Headline

Pertanyakan Dasar Hukum Penyelidikan, Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia: Langkah Penyidik Bangka Barat Berpotensi Kriminalisasi Wartawan

44
×

Pertanyakan Dasar Hukum Penyelidikan, Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia: Langkah Penyidik Bangka Barat Berpotensi Kriminalisasi Wartawan

Sebarkan artikel ini

Bangka Barat, Suara Babel News, –

Langkah penyidik Kepolisian Resor Bangka Barat yang melakukan penyelidikan terhadap hasil karya jurnalistik sebuah media online menuai sorotan tajam. Jumat, 24 Juli 2026

Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan pers dan profesi wartawan.

Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro, SH., menegaskan bahwa setiap berita yang dihasilkan melalui kerja jurnalistik memiliki payung hukum khusus, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh sembarangan memproses produk jurnalistik seolah-olah itu adalah tindak pidana biasa tanpa mekanisme yang benar.

“Kami sangat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh penyidik Polres Bangka Barat hingga berani melakukan penyelidikan terhadap pemberitaan media online tersebut.

Apakah penyidik lupa bahwa produk jurnalistik dilindungi UU Pers? Langkah ini sangat rawan disebut sebagai upaya kriminalisasi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya menyampaikan informasi publik,” tegas Tri Agus Wantoro kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Dalam ketentuan hukum yang berlaku, lanjutnya, jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang wajib ditempuh adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana dengan dalih pencemaran nama baik atau pasal lain dalam KUHP. Hal ini ditegaskan pula dalam berbagai aturan dan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait perlindungan profesi wartawan.

“Penyidik semestinya paham asas hukum tersebut. Mengabaikan mekanisme UU Pers dan langsung memproses secara pidana adalah pelanggaran prosedur hukum yang mencederai prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia,” tambahnya.

Pihaknya meminta agar Kepolisian Daerah setempat dan Pengawas Internal segera mengevaluasi tindakan penyidik Polres Bangka Barat tersebut. Ia meminta agar penyelidikan yang telah dimulai dihentikan jika memang terbukti objeknya adalah berita hasil kerja jurnalistik.

“Kami mendesak agar Penyidik Polres Bangka Barat segera menghentikan langkah penyelidikan yang keliru ini demi menjaga marwah hukum dan kebebasan pers. Jangan sampai aparat hukum justru menjadi alat bungkam bagi media yang kritis mengawasi jalannya pemerintahan dan kepentingan publik,” pungkas Tri Agus.

Seperti diketahui, penyidik Polres Bangka Barat, disebut tengah mendalami Laporan Pencemaran nama baik oleh seseorang terhadap pemberitaan salah satu media online di Bangka Barat tanpa adanya rekomendasi dari Dewan Pers..

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangka Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh pihak hukum tersebut.

(Tim Redaksi)