Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –
Sejumlah massa dari Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia (KAHMI) Pangkalpinang, menggelar aksi unjuk rasa damai menuntut netralitas ASN di halaman depan kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (25/10/2024).
Massa menyebut bahwa ketidaknetralan ASN dapat melukai proses demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. Salah satu tuntutannya agar Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar netralitas.
Menyikapi aksi tersebut, Pj Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama didampingi sejumlah pejabat turun langsung menemui massa yang sedang berorasi untuk memberikan tanggapan terhadap tuntutan massa tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu semuanya atas aspirasi ataupun tuntutan aksi dari Bapak Ibu semuanya. Terima kasih sudah dalam keadaan tertib itu yang utama dan apa-apa yang sudah bapak ibu sampaikan terkait yang di media ada lurah-lurah kami dan ada beberapa pegawai honor yang terindikasi melakukan ataupun berada dalam posisi tidak Netral terhadap Pemilukada Wali Kota Pangkalpinang,” ujar Budi.
Dalam tanggapannya, Budi mengutarakan bahwa pihaknya terus berupaya membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk menjaga netralitas pegawai yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go.
Bahkan ia juga mengklaim bahwa dirinya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
“Tenang saja saya ke sini mau bekerja. Saya tidak mau juga dikait-kaitkan dengan paslon manapun,” tegasnya.
Terkait ASN yang melanggar netralitas, Budi menyebut bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga akan segera memanggil seluruh pegawai baik ASN maupun PHL yang dilaporkan terindikasi tidak netral.
“Jadi mari silahkan sampaikan nantinya dokumen yang dibawa langsung ke saya terkait nama-nama yang melanggar, akan saya monitor. Percayakan kepada saya apapun hasil dari Bawaslu dikaji oleh Inspektorat dan BKD itu yang akan saya lakukan yang sesuai dengan pasal-pasal karena dia ada yang namanya hukuman ringan sedang dan berat nanti silakan lihat aturan-aturannya tinggal nanti yang memutuskan itu adalah saya salahku Pejabat Pembina kepegawaian (PPK),” lanjutnya.
(Diskominfo Kota Pangkalpinang)