Pangkalpinang, Suara Babel News, –
Kembali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang memutus bebas para terdakwa perkara tipikor, Masyarakat Kembali pertanyakan kinerja penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa, 29 April 2025
Hal ini semakin menandaskan kurang cermatnya dan gagalnya penyidik serta JPU dari Kejaksaan dalam menetapkan suatu kasus juga tersangka dalam penanganan-penanganan Perkara Korupsi di Bumi Serumpun sebalai.
Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) kepada jejaring media ini menyampaikan pendapatnya tentang fenomena ini yang terkesan semakin menguatkan gagalnya kinerja Penyidik dan JPU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saya menilai bahwa penyidik dan JPU Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah gagal berkali kali membuktikan perkara tipikor. Ujar Suhendar SH MM
Masih dikatakan oleh Advokat berskala Nasional ini bahwa JPU terkesan terlalu Dini dan memaksakan sesuatu menjadi Produk Perkara
Mereka terkesan terlalu memaksakan perkara yang seharusnya bukan perkara tipikor dimasukan keranah tipikor.
Dan dengan kegagalan 3 kali perkara tipikor, 1. Perkara Rian yang dituntut 16 tahun penjara divonis majelis hakim bebas, 2. Perkara Andi Irawan cs dan Bank Sumsel Babel yang dituntut 4-8 tahun penjara ternyata divonis bebas, serta ke 3. Perkara alih fungsi hutan PT. NKI yang sampai menghadirkan mantan Gubernur Babel Erzaldi sebagai saksi dengan terdakwa Marwan mantan kepala dinas dan 2 orang PNS yang dituntut 6-16 tahun pun ternyata juga divonis bebas. Tandas Suhendar SH MM
Suhendar SH MM pun berpendapat bahwa para penyidik dan JPU ini telah gagal mengemban tugas serta fungsinya bahkan berpotensi menjadi preseden buruk dikemudian hari bagi penegakan hukum karena dikhawatirkan denga kekuasaan saat ini yang dimiliki bakal menjadi celah untuk mudahnya mentersangkakan orang lain lagi khususnya Warga Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Ini bukti nyata penyidik dan JPU Kejati babel telah lalai dalam bekerja dan sudah sangat patut untuk dimutasi ke luar Babel supaya tidak memakan korban kriminalisasi perkara tipikor yang lain lagi.
Selain itu, Kami juga mau buat tertulis ke Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera memutasi mereka, bahkan mendiklat mereka lagi supaya pintar dalam menyidik dan menuntut perkara tipikor. Tandas Suhendar SH MM CLA
Seperti diketahui dalam kurun waktu terakhir, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah terpukul belik dengan adanya putusan-putusan Bebas Para Tersangka, selain itu tercatat pula oleh redaksi bahwa beberapa Kali Kejati Babel dikalahkan dalam pra peradilan usai mereka menetapkan status tersangka pada para terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dilain sisi, hingga berita tayang jejaring media ini masih dalam upaya melakukan konfirmasi dan tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(Agustri)