Bangka Barat, SuaraBabelNews.com,-
PT GSBL terancam dilibatkan dalam perkara laka tambang yang menewaskan satu penambang ilegal di Kawasan Kebun HGU miliknya. Sabtu, 11/05/2024
Hal ini setelah Polres Bangka Barat masih melakukan penyelidikan terkait laka tambang tersebut.
Dalam kecelakaan tambang ini, tiga orang menjadi korban dan satu diantaranya dikabarkan meninggal dunia.
Korban meninggal dunia berinisial MA, diduga berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat dikonfirmasi kepada Polres Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira mengatakan kepada media ini bahwa perkara laka tambang ini masih dalam proses Penyelidikan pihaknya.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kita tunggu beberapa hari kedepan perkembangannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian sudah melaksanakan olah TKP dan mengamankan beberapa barang bukti (BB).
Masih dilanjutkan oleh Kasatreskrim Polres Bangka Barat ini, dirinya menegaskan lidik oleh kepolisian masih terus berjalan. Ia tak mau kejadian tambang ilegal selalu terjadi berulang kali dan memakan korban kembali.
“Saat ini suasana masih berduka, tetap kita masih terus melakukan upaya lidik, dan kita lihat nanti siapa aktor pemodalnya.
Karena kita juga masih minim informasi, kita ke lokasi tidak ada lagi yang bekerja sepi. Kita amankan sejumlah barang bukti, seperti mesin air, pipa dan lainnya,” Tegasnya
Saat disinggung apakah sudah ada yang dimintai keterangan terkait laka tambang ini dan terkait PT GSBL selaku Pemilik HGU, Dirinya mengungkapkan bahwa PT GSBL si pemilik HGU pun akan diundang untuk memberikan keterangan.
Jelas, PT GSBL pasti kita undang untuk memberikan keterangan.
Saat ini Sudah ada beberapa , sebagian ada yg mengantar jenazah , masih dalam keadaan duka , kemudian 2 orang masih perawatan apabila sudah membaik akan kita periksa juga. Tandas AKP Ecky
Seperti diketahui, dunia pertambangan Timah di Kabupaten Bangka Barat kembali berduka, setelah adanya laka tambang yang menyeret 3 Korban dan menewaskan satu korban jiwa di lokasi tambang ilegal pada kawasan HGU PT GSBL, tepatnya didalam Perkebunan Blok F.29 Desa Belo Laut.
Sementara dari PT GSBL, hingga berita tayang belum berhasil dimintai keterangan terkait adanya dugaan pembiaran dan adanya indikasi penyalahgunaan HGU yang dimilikinya.
(Red)