Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Operasi Antik Menumbing 2023

  • Bagikan

Muntok, SuaraBabelNews.com, –

Operasi Antik Menumbing 2023 yang di laksanakan oleh Polres Bangka Barat khususnya Sat Resnarkoba, berhasil menangkap pelaku 8 orang dengan 5 Laporan Polisi (LP).

Kegiatan Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andri Eko Setiawan, S.I.K, didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Bangka Barat. Kamis (09/03/2023).

Wakapolres Bangka Barat mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2023 yang dimulai tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan 5 Maret 2023 tersebut Satres Narkoba berhasil menangkap 8 tersangka yang merupakan 3 tersangka merupakan target operasi (T.O) dan 5 orang tersangka non target operasi (T.O).

“Dari hasil Operasi Antik Menumbing 2023 Polres Bangka Barat khususnya Satres Narkoba berhasil mengamankan 8 tersangka dari 5 LP. Tiga (3) tersangka merupakan T.O Operasi Antik Menumbing 2023 dan lima (5) tersangka non T.O. Dari 8 tersangka ini merupakan 6 laki-laki dan 2 perempuan,” tutur Wakapolres.

Berikut inisial ke 8 pelaku :

RK, 20 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Dusun Jungku Desa Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

HD, 42 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Desa Air Kuang Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.

AS, 41 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

SM, 33 Tahun, Perempuan, Buruh Harian Lepas, alamat Dusun Selindung Desa Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

IK, 18 Tahun, Perempuan, Buruh Harian Lepas, alamat Dusun Selindung Desa Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

DK, 33 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Dusun Air Banten Desa Pasir Putih Kec.Tukak Sadai Kab. Bangka Selatan.

HR, 31 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Dusun Telek Kel. Pasir Putih Kec. Tukak Sadai Kab. Bangka Selatan.

RK, 35 Tahun, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, alamat Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

Selama Operasi Antik 2023 ini Polres Bangka Barat juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba antara lain, narkoba jenis sabu sebanyak 72 (tujuh puluh dua) paket berat bruto 34.36 gram, ganja sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bruto 4.43 gram.

 

“Kepada para Tersangka an. RK, HD dan AH di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, dan untuk tersangka inisial SM, IK, DK, HR dan RK di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati tahun penjara,” jelas Kompol Andri Eko Setiawan.

Pada kesempatan yang sama Wakapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat bersinergi dalam memerangi narkoba yang dapat merusak generasi muda, agar segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat sehingga dengan cepat dapat ditindaklanjuti.

(Si. Humas Polres Bangka Barat)

  • Bagikan

Respon (3)

  1. Wow, wonderful weblog format! How long have you been running
    a blog for? you make running a blog look easy.
    The total look of your web site is excellent, let alone the content!
    You can see similar here e-commerce

  2. Wow, fantastic weblog layout! How lengthy have you been blogging for?
    you make running a blog look easy. The overall look of your
    web site is great, let alone the content! You can see
    similar here najlepszy sklep

  3. Howdy! Do you know if they make any plugins to help
    with Search Engine Optimization? I’m trying to get my website to rank
    for some targeted keywords but I’m not seeing very good success.
    If you know of any please share. Appreciate it! You can read similar article here: List of Backlinks

Komentar ditutup.