Mentok, SuaraBabelNews.com, –
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Air Lintang, Kec. Tempilang, Kab. Bangka Barat, merupakan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dan kemungkinan cacat permanen namun hingga kini belum tertangkapnya pelaku sehingga Polres Bangka Barat menetapkan suami korban masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Minggu, 3 Desember 2022.
Pihak Polres Bangka Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Bangka Barat dan Bangka Belitung umumnya, apabila melihat, mendengar atau menemukan orang yang perawakan atau ciri-cirinya mirip dan atau seperti pada yang tertera difoto agar segera melaporkannya ke Polres Bangka Barat dengan Nomor Pengaduan 082180216247.
“Kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi tersebut dapat segera menghubungi Polres Bangka Barat atau kantor polisi terdekat,” ujar Kasie Humas.
Polres Bangka Barat menjelaskan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya hingga mengakibatkan korban luka berat.
“Kami menghimbau dan mohon kerja samanya kepada seluruh masyarakat agar dapat dan segera menghubungi kami apabila menemukan pelaku tersebut,” tambah Ipda Ardianis.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, wanita warga Tempilang, Nurlaela als Mba Ela warga Jl. Selepuk Indah, RT 010, RW 001, Desa Air Lintang, Kec. Tempilang, Kab. Bangka Barat telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tidak sadarkan diri. Pihak Polres Bangka Barat pun telah mendatangi keluarga korban yang berada di wilayah Tempilang untuk dilakukan pemeriksan saksi-saksi serta korban.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Ardianis menyampaikan apabila masyarakat mengetahui keberadaan pelaku segera menghubungi pihak Polres Bangka Barat atau kantor polisi terdekat.
(SIE. Humas Polres Bangka Barat)