Polres Bangka Tengah, Wajibkan Pemasangan Aplikasi QR Peduli Lindungi Dikantor Pelayanan

  • Bagikan

Bangka Tengah,  SuaraBabelNews.Com,-

Humas.polri.go.id Bangka Tengah aplikasi QR Peduli lindungi wajib dipasang dikantor pelayanan publik Polres Bangka Tengah dan Polsek jajaran, Senin 8 Februari 2022.

Dalam rangka memudahkan tracing dan Mengantisipasi penularan COVID-19 ditengah tingginya mobilitas masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh fasyankes agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansi Polri khususnya dipelayanan publik Polres Bangka Tengah dan Polsek jajaran wajib dipasang aplikasi QR Peduli lindungi.

“Kompol M. Saleh, S.IK (Wakapolres) mengatakan Polres Bangka Tengah komitmen perang terhadap penyebaran covid 19 yang hingga kini kita ketahui bersama virus covid sudah bermutasi menjadi virus omicron maka dalam mengantisipasi penyebaran khususnya melalui lokasi – lokasi pelayanan publik salah satunya kantor Polri maka kita wajibkan seluruh kantor pelayanan publik yang ada di Polres Bangka Tengah dan Polsek jajaran wajib memasang aplikasi QR Peduli lindungi hal ini untuk memudahkan tracing penyebaran covid 19. “Ucapnya”.

Lanjutnya :

Aplikasi QR Peduli lindungi sangat berguna dalam rangka memantau keluar masuknya orang yang berkunjung ke kantor pelayanan dan penggunaannya juga cukup mudah. “Pungkasnya”.

Sumber : Humas Polres Bangka Tengah

  • Bagikan