Polres Pangkalpinang Gelar Konferensi Pers, Hasil dan Laporan Operasi Peti Menumbing 2022

  • Bagikan

Pangkalpinang,  SuaraBaBelNews.Com,-

Polres Pangkalpinang menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022. Senin (7/11/2022).

Pelaksanaan konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H, didampingi Wakapolres Pangkalpinang KOMPOL Poltak S.T. Purba, S.IK, Kasat Reskrim AKP Adi Putra, S.H M.H, dab Kasi Humas AKP Agus Widodo.

Didepan awak media, AKBP Dwi Budi menyampaikan dalam pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan jajaran Polres Pangkalpinang sejak tgl 19 oktober hingga 30 oktober. Telah berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yang merupakan target operasi (TO) berinisial Yan dan Arul. 3 (tiga) tersangka yang merupakan non target operasi (Non TO) berinisial YA, ZA, dan SU dan 2 (dua) orang dilakukan pembinaan atas nama An dan Ik.

Pelaku Yan diamankan di lokasi belakang Kantor Makorem Garuda Jaya Kecamatan Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah beserta barang bukti oleh tim gabungan pada hari selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wib. Selanjutnya pada hari kamis tim melakukan tindakan hukum di kawasan pantai sampur Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan mengamankan sdr. Arul bersama sdr. YA, ZA, dan SU berikut barang bukti diamankan di Polres Pangkalpinang, terang Kapolres.

“Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda karena melakukan aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin,” Terang AKBP Dwi Budi

Kapolres Pangkalpinang ini pun melanjutkan penjelasannya:

“Mereka ditangkap saat sedang berada di lokasi tambang dan melakukan aktivitas penambangan bijih timah. Saat ditanya petugas terkait izin penambangan mereka tidak punya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah berbagai peralatan tambang seperti mesin air atau robin, pipa plastik (klep dan monitor), pipa plastik spiral berwarna biru , selang gabang, pipa plastik warna putih dengan ujung besi, karpet dab sepeda motor pelaku.

“Dalam giat Operasi Peti Menumbing 2022 kami berhasil mengungkap 2 (dua) kasus yang merupakan target operasi (TO), 3 (tiga) kasus non target operasi (Non TO), dan 2 (dua) pelaku dilakukan pembinaan.” tambahnya.

Dan diujung Penyampaiannya, Kapolres Pangkalpinang menyampaikan tentang penerapan pasal dan pelanggaran kepada para pelaku tersebut.

Untuk semua pelaku kita terapkan “Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).” Tutup AKBP Dwi Budi

Sumber: Humas Polres Pangkalpinang

  • Bagikan