Polsek Simpang Katis Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Kebun Sawit Desa Terak

  • Bagikan

Bangka Tengah, SuaraBabelNews.com, –

Tim Reskrim Polsek Simpang Katis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di kebun kelapa sawit milik seorang warga di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Enam (6) orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas, IPTU Erwin Syahri, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemilik kebun, Agus (58), yang kehilangan tandan buah segar (TBS) sawitnya.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini diketahui pada 20 Maret 2025, pukul 19.00 WIB malam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Simpang Katis berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku, pada 23 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Terak,” ujar IPTU Erwin Syahri.

Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial D (27), HK (19), H (37), RP (19), R (25), dan A (35).

Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya :
– satu buah senter
– satu alat panen sawit (dodos)
– satu parang
– satu egrek sawit
– dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.

“Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara memanen sawit di kebun milik korban tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” tambah IPTU Erwin Syahri.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Simpang Katis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tutupnya. (*)

 

  • Bagikan