Sungai Selan, SuaraBabelNews.com, —
Kepolisian Sektor Sungai Selan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang terjadi di PT Sinar Mas, Desa Romadhon, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah, Senin, 24 Maret 2025.
Hal tersebut bermula, saat pihak kepolisian mendapat laporan, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Desa Romadhon. Personel Polsek Sungai Selan langsung mendatangi lokasi, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, personel Polsek Sungai Selan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku pencurian TBS, MY als. M bin Ilm dan MP als P Bin Su selaku penadah.
Dari hasil interogasi, M mengakui, bahwa telah melakukan pencurian lebih dari 10 kali, di perkebunan perusahaan tersebut dan dari keterangan pelaku bahwa hasil pencurian di jual ke pengepul TBS di Desa Romadhon, MP.
Berdasarkan keterangan polisi yang diterima Redaksi melalui pesan tertulis, menjelaskan kronologis pengungkapan, yaitu pada hari Senin, 24 Maret 2025, sekira pukul 18.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Selan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, MY als M bin Ilm, sedang berada dikediamannya di Desa Romadhon.
Kemudian anggota Unit Reskrim yang di pimpin langsung Kapolsek Sungai Selan, IPTU Sugiyanto, S.H. dan Kanit Reskrim, IPDA Andi Yuswanto, S.H, bergerak menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti berupa :
– 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy warna merah, dengan nomor polisi BN 2XXX VE
– 1 (satu) buah ragak
– 1 (satu) buah loding
– 11 Janjang TBS (tandan buah segar) kelapa sawit.
– 1 buah timbangan duduk
– Nota-nota pembelian.
Saat ini terduga pelaku dan penadah TBS kelapa sawit berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Selan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H, S.I.K. melalui Kapolsek Sungai Selan, IPTU Sugiyanto, S.H. mengatakan bahwa Kepolisian Sektor Sungai Selan, sering mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya pencurian buah sawit di wilayah hukumnya.
“Kita sering mendapat laporan masyarakat, terkait maraknya pencurian TBS sawit ini. Dan kita juga sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi, tentang pencegahan terhadap kasus ini bersama perwakilan Kecamatan, Kelurahan dan seluruh Kades serta perwakilan pembeli buah sawit di masing-masing desa,” ujar IPTU Sugiyanto.
IPTU Sugiyanto, yang dulunya pernah menjabat Kasat Polair Polres Bangka Barat ini, menambahkan bahwa pihaknya dalam hal ini Polri, berkomitmen untuk memberantas penyakit-penyakit masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyakit-penyakit di masyarakat. Dan kami tidak segan-segan untuk menindak tegas para pelaku,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya, untuk tersangka MY als M dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka MP als P di jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)