Tempilang, SuaraBabelNews.com, –
Seorang pria berinisial AG (32), berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tempilang atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di tambak udang milik PT MJM yang beralamat di Dusun Tegek, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Tempilang, Ipda Harun menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang tertidur di dalam kamar mess dengan kondisi pintu terkunci. Tiba-tiba, korban terbangun setelah mendengar teriakan dari rekannya yang berteriak maling.
Ketika korban hendak keluar kamar, ia mendapati pintu mess sudah dalam kondisi rusak dan berlubang. Ia baru menyadari bahwa handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja telah hilang.
Korban bersama rekannya kemudian mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri sambil membawa sebilah parang dan sebuah palu. Pelaku juga sempat mengancam saksi yang melihatnya, lalu berlari ke arah ruang genset dan mematikan saklar listrik untuk memadamkan lampu.
Pelaku akhirnya terkepung oleh para pekerja tambak namun nekat menceburkan diri ke kolam udang selama kurang lebih tiga jam. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa serta parang dan handphone hasil curian yang kemudian terjatuh ke dalam kolam.
Pihak PT MJM lantas segera menghubungi Polsek Tempilang. Personel kepolisian yang datang ke lokasi langsung mengamankan AG dan membawanya ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000,” ujar Kapolsek Tempilang, Ipda Harun.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A10s, satu bilah parang, dan satu buah palu telah diamankan di Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)