PANGKALPINANG — Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang menolak permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh Afifi Yusuf terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tahun Anggaran 2021.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Pangkalpinang dalam sidang yang digelar, Selasa (22/9/2026). Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Afifi Yusuf menyampaikan sikap resmi pihaknya di hadapan awak media.
“Kami menghormati putusan dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Namun demikian, kami juga berkeyakinan kuat bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini,” tegas Tri Agus, salah satu team Kuasa Hukum Afifi Yusuf
Pihak penasihat hukum menjelaskan keyakinan itu didasari fakta bahwa Afifi Yusuf telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan yang berlaku.
“Klien kami telah bekerja sesuai dengan isi kontrak, menyediakan barang sesuai dengan pesanan, serta melaksanakan serah terima barang dalam keadaan baik dan normal. Terlepas setelah berjalannya waktu terdapat permasalahan teknis, hal itu merupakan urusan prosedur teknis yang semestinya dapat diperbaiki, bukan dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Secara tegas, pihak Kuasa Hukum menilai penetapan kerugian secara keseluruhan atau total loss yang dipersalahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kami tekankan, perhitungan total loss untuk pekerjaan ini tidak relevan dan tidak masuk akal. Kami yakin dapat memperjuangkan hak klien kami di perkara pokok nanti,” tandasnya.
Pihak penasihat hukum memastikan akan terus berjuang membuktikan bahwa tidak terdapat unsur pidana korupsi yang dilakukan Afifi Yusuf.
“Kami berkeyakinan penuh bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi yang disangkakan. Seluruh fakta akan kami paparkan dan buktikan secara lengkap pada persidangan perkara pokok,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyatakan proses penyidikan telah lengkap dan perkara telah dilimpahkan kepada JPU untuk segera disidangkan.
(Red)













