Bangka Barat, SuaraBabelNews.Com,-
Si Propam dipimpin oleh Kasi Propam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dibawah kendali Wakapolres. Rabu (22/12/2021)
Tugas pokok fungsi propam adalah melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel.
Sejalan dengan tugas pokok tersebut, kegiatan pengawasan dalam pemenuhan jam kerja anggota Polri, Propam Polres Bangka Barat, rutin melaksanakan kontrol apel pagi dan cek ke ruangan masing-masing fungsi, guna memastikan kehadiran dan disiplin jam kerja anggota Polres Bangka Barat.
Kasi Propam IPDA Miohan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H., S.I.K., M.H, menerangkan bahwa, Fungsi Propam sebagai garda terdepan dalam penegakan Disiplin, rutin melaksanakan kontrol terhadap kinerja anggota masing-masing fungsi, baik pada fungsi pelayanan maupun pada fungsi staf, disipin mulai dari pelaksanaan apel pagi hingga pelaksanaan apel siang, kegiatan ini penting diaksanakan oleh anggota agar dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai SOP dan sesuai harapan pimpinan.
Sumber : Humas Polres Bangka Barat