Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –
Dalam demokrasi debat kandidat tak hanya berlaku bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Namun debat kandidat juga menyasar pada pasangan calon Gubernur dan wakilnya, juga pasangan calon Bupati serta Walikota tentunya.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU BABEL) melalui Komisionernya yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Deni, di Kantor KPU Babel, Sabtu, 19 Oktober 2024.
“Secara prinsip terkait debat publik nanti sesuai dengan regulasinya mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Jadi karena debat publik ini diselenggarakan dua kali maka kurang lebih debat publik pertama materinya setengah dari RPJPD dan setengahnya lagi di debat yang kedua,” ungkapnya.
Ditambahkan Deni, debat publik ini akan diselenggarakan pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, di hotel Novotel.
“Debat ini akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 23 Oktober di hotel Novotel. Dimulai pukul 20:30 WIB sampai pukul 22:30 WIB dengan durasi 2 jam,” ujarnya.
Dalam debat publik nanti, KPU Babel sudah membentuk tim perumus yang merumuskan tema, desain dan panelis untuk debat publik pertama ini.
Selain itu debat publik tersebut akan disiarkan secara langsung dibeberapa media.
“Debat publik ini akan disiarkan secara langsung di I News Tv, TVRI Lokal dan RRI Bangka Belitung serta kanal YouTube KPU Babel,” pungkas Deni.
Diharapkan dengan pemberitaan ini masyarakat dapat menyaksikan langsung debat ini sehingga dapat menambah wawasan pemilih atas kapabilitas masing-masing kandidat.