Rampok Toko Sembako, ZAA Ditangkap Tim Buser Naga

  • Bagikan

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –

Tim Buser Naga bersama Unit Intelkam Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di sebuah toko sembako milik seorang warga di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Kamis, 06 Maret 2025.

Pelaku yang diketahui bernama ZAA (18), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, melakukan aksi pencurian dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Saat itu, ZAA membeli barang di toko korban, It, dan setelah melakukan transaksi, ZAA langsung mengarahkan pisau ke leher korban dari belakang, kemudian mengambil uang yang ada di meja kasir sebesar Rp 250.000,-. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

Korban yang mengalami trauma dan kerugian materil atas kejadian tersebut segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Berbekal informasi dari hasil penyelidikan, Tim Buser Naga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kawasan Rejosari pada 07 Maret 2025. Dalam pemeriksaan, ZAA mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa nomor polisi, sebilah pisau dapur warna merah muda, serta sejumlah uang dan barang pribadi lainnya milik pelaku.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untukĀ  dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP M. Riza Rahman, S.I.K, mengatakan Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pangkalpinang. (*)

  • Bagikan