Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –
Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mengadakan rapat konsultasi bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 6 Januari 2025.
Rapat konsultasi yang digelar tertutup tersebut, berlangsung di ruang rapat kantor BPK RI Babel dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 oleh BPK RI.
Wakil Ketua II BAP DPD RI, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M, selaku pimpinan rombongan, mengatakan kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dalam rangka Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 BPK RI yang berindikasi kerugian negara/daerah dalam bentuk Rapat Konsultasi.
“Kunjungan kerja tersebut merupakan pelaksanaan tugas BAP DPD RI sesuai Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pasal 83 ayat (a), BAP DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI. Salah satu fungsi utamanya yaitu melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD atas permintaan Komite IV,” ucap Ahmad Syauqi di Ruang Rapat Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ahmad Syauqi menjelaskan BPK RI telah menyampaikan IHPS I Tahun 2024 kepada DPD RI secara langsung pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI. Selanjutnya Komite IV DPD RI memberikan rekomendasi kepada BAP untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI terhadap entitas di daerah yang mengandung kerugian negara/daerah dengan melakukan Rapat Konsultasi bersama BPK ataupun Pakar/Narasumber sekaligus kunjungan kerja.
“Kunjungan kerja dilakukan di provinsi terkait kasus-kasus menonjol atas ketidakpatuhan terhadap hukum yang mengakibatkan kerugian negara dilihat dari aspek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berindikasi merugikan keuangan negara, baik yang riil maupun potensial, termasuk kerugian yang bersumber dari penerimaan negara,” kata Ahmad Syauqi.
HPS I Tahun 2024 merupakan ikhtisar dari 738 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya.
“Berdasarkan jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK, IHPS I Tahun 2024 memuat hasil pemeriksaan atas 700 LHP laporan keuangan, 3 LHP kinerja, dan 35 LHP DTT-Kepatuhan,” lanjut Ahmad Syauqi.
Rapat Konsultasi DPD RI bersama dengan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung ini bertujuan untuk memperoleh informasi sejauh mana rekomendasi BPK RI telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas/obyek pemeriksaan, guna menjamin bahwa pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang merugikan dan/atau dapat merugikan negara, telah dilakukan koreksi sebagaimana mestinya.
Selain itu, juga untuk mengetahui sejauh mana entitas terkait telah melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI sesuai dengan rekomendasi sehingga diperoleh informasi status tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada masingmasing entitas yang meliputi :
1. Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi;
2. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi/ masih dalam proses;
3. Rekomendasi belum ditindaklanjuti; atau
4. Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
“BAP DPD RI mengharapkan mendapat informasi atas kendala-kendala yang mungkin
dihadapi oleh entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut baik dari aspek teknis, aspek administratif, maupun aspek lainnya,” tambah Ahmad Syauqi.
Dalam sesi wawancara bersama awak media, Ahmad Syauqi, yang didampingi Senator asal Babel, Dinda Rembulan dan Senator asal Jawa Tengah, DR. H. Muhdi, S.H, M.Hum, menyampaikan BAP DPD RI siap menampung dan menerima setiap laporan masyarakat terkait adanya kerugian daerah/negara sampai ke masalah pertambangan dan lingkungan.
“Silahkan laporkan langsung ke kami di DPD RI Pusat atau juga bisa ke empat (4) senator yang ada di Babel. Selama tidak hoak dan datanya lengkap akan kami tindak lanjuti,” pungkas Ahmad Syauqi, Senator asal D.I. Yogyakarta.
Turut hadir dalam kegiatan Rapat Konsultasi tersebut :
1. Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M. sebagai Wakil Ketua I BAP DPD RI, Senator asal
Daerah Istimewa Yogyakarta;
2. Nelson Wenda, S.T., Wakil Ketua III BAP DPD RI, Senator asal Papua Pegunungan;
3. Dinda Rembulan, B.A. Senator asal Kepulauan Bangka Belitung;
4. Darwati A. Gani, S.E., Senator asal Aceh;
5. M. Sum. Indra, S.E., M.M.SI. Senator asal Jambi;
6. Jialyka Maharani, S.I.Kom. Senator asal Sumatera Selatan;
7. Hj. Leni Haryati John Latief, S.E., M.Si., Senator asal Bengkulu;
8. H. Achmad Azran, SE., Senator asal Daerah Khusus Jakarta;
9. Jihan Fahira, Senator asal Jawa Barat;
10. Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum., Senator asal Jawa Tengah;
11. Andiara Aprilia Hikmat, S.I.Kom. Senator asal Banten;
12. dr. Maria Stevi Herman, Senator asal Nusa Tenggara Timur;
13. Herman, S.H., Senator asal Kalimantan Utara;
14. Febriyanthi Hongkiriwang, S.Si., Apt., Senator asal Sulawesi Tengah;
15. Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, S.E., M.B.A. Senator asal Sulawesi Tenggara;
16. Pdt. David Harold Waromi, SM.Th., Senator asal Papua; dan
17. H. Hartono, Senator asal Papua Barat Daya.