Sat Reskrim Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM

  • Bagikan

Bangka Barat, SuaraBabelNews.com, –

KA, laki laki, buruh harian lepas, merupakan seorang pelaku penyalahgunaan BBM yang diringkus Sat Reskrim Polres Bangka Barat.

Berawal dari Kamis, 23 Januari 2025, sekira pukul 06.00 WIB, anggota Unit II Tipidter, Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis pertalite di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.

Kemudian anggota Unit II Tipidter, Sat Reskrim Polres Bangka Barat, mendatangi TKP dan ditemukan 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up warna abu-abu metalik berisikan BBM jenis pertalite kurang lebih sebanyak 92 jerigen dengan kapasitas 20 liter, yang dibawa oleh KA.

Menurut keterangan KA, bahwa memang benar ia yang membawa/mengangkut BBM jenis pertalite tersebut. Kurang lebih sebanyak 92 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang akan di jual ke toko/warung yang beralamat di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat, seharga Rp 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) per jerigen.

Saat Anggota menanyakan terkait surat izin pengangkutan dan penjualan, KA  tidak dapat menunjukan surat izin terkait pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite tersebut.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K, melalui Kasubsi PIDM, Ipda Ardianis, menyampaikan bahwa selamjutnya anggota Sat Reskrim mengamankan KA beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut

“Kemudian anggota Unit II Tipidter, Sat Reskrim Polres Bangka Barat, mengamankan KA beserta barang bukti ke Mako Polres Bangka Barat untuk kepentingan lebih lanjut,” ujar Ipda Ardianis 

Barang bukti yang diamankan berupa 92 (Sembilan Puluh Dua) jerigen ukuran 20 liter, 1 (Satu) unit mobil Daihatsu pick up warna abu-abu metalik beserta STNK, dan 3 (Tiga) buah corong pelastik. (*)

  • Bagikan