Sungailiat, SuaraBabelNews.Com,-
Satreskrim Polres Bangka Release pengungkapan kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, Selasa (22/2/2022)
Dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan yang mana kejadian kasus tersebut pada,Sabtu (1/1/2022) dipantai pukan desa Air Anyir Kec. Merawang Kab. Bangka.
Ada pun tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 5 org terdiri dari 4 org dewasa dan 1 org anak anak yaitu Hadi, Endi, Sasmadi dan Heri Pitriadi serta Ridho Pradinata (anak anak).
“Berawal dari Pelaku (SON) bersama-sama dengan teman lainya kurang lebih 10 orng (sepuluh) berangkat ke Pantai Pukan Dusun Mudel untuk merayakan tahun baru. Sesampainya dipantai pukan korban dan teman-teman lainnya minum-minuman beralkohol jenis arak, hingga larut malam dan sekira pukul 21.00 wib salah satu dari rombongan tersebut ada yang merasa hilang HP. Kemudian sdra SON melihat ada HP disebelah sdra SARIF (korban) dan mengatakan “KAU YANG MENGAMBIL HP KAWAN KU” mendengar hal tersebut teman yang langsung mengatakan “KA NI YANG MALINGNYA”. Kemudian sdra SON bersama sdra DODO, HADI dan 2 orang lainnya langsung ikut memukul korban dengan menggunakan alat berupa sabuk (ikat pinggang) serta pukulan dan dan tendangan. Kemudian sekira pukul 22.50 wib melihat kondisi korban parah, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit RSUD desa air anyir untuk diobati. Namun pada hari minggu tanggal 02 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUP desa air anyir kec.merawang kab. bangka”, ujar Kasat Reskrim
“Dari kasus tersebut pelaku 1 org anak anak telah divonis 6 bulan kurungan dan 4 org dewasa kasusnya masi berjalan dan sudah tahap 1, tutup Kasat Reskrim.